Batam (Matarajawali.id)–Ombudsman Kepulauan Riau meminta PT Moya Indonesia untuk memperbaiki pelayanan penyediaan air minum pada masyarakat Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, selama ini masyarakat Batam mengeluh atas lonjakan tagihan air yang tidak biasanya dibayarkan setiap bulan. Ditambah lagi rest area yang tidak teraliri air secara normal, kualitas air yang keruh dan pengelolaan pengaduan masyarakat hingga menjadi komplit keluhan warga.
Untuk itu, kami meminta agar PT Moya Indonesia dapat memperbaiki pelayanan penyediaan air minum pada masyarakat Batam,â ungkapnya di kantor Ombudsman Kepri, Rabu (13/01).
Lebih lanjut dikatakan, keluhan
masyarakat Batam tidak hanya atas lonjakan tagihan air yang tidak biasanya dibayarkan setiap bulan, ditambah lagi kualitas air yang keruh. Dalam hal ini Ombudsman juga menyoroti lemahnya sistem pengelolaan pengaduan pelanggan oleh PT. Moya Indonesia. Mengingat perusahaan ini masih baru sebagai operator, maka tentu masyarakat belum sepenuhnya mengetahuinya.
Maka sudah seharusnya operator melakukan publikasi yang luas kepada masyarakat dan membuka banyak kanal pengaduan dengan memamfaatkan teknologi informasi yang familiar dengan publik.
Sedangkan polemik lonjakan tagihan air ini sudah terjadi sejak bulan Desember dan Januari, seharusnya hal ini tidak terjadi apabila PT.Moya Indonesia telah mengantisipasi dengan baik.
Bangunlah sebanyak mungkin komunikasi strategis dengan masyarakat sehingga tercipta komunikasi yang baik dan dapat menampung banyak keluhan atau masukan masyarakat.
Dalam hal ini Ombudsman berharap agar semua pengaduan diselesaikan dengan baik serta di pastikan bahwa kubikasi meteran pelanggan sesuai pada faktur tagihan, bila memang salah maka harus dikoreksi ulang.
Namun bila benar, maka masyarakat yang mengeluh bengkaknya tagihan agar boleh diberikan keringan pembayaran dengan mencicil,” ungkap Lagat.
Sementara Sutedi Raharjo sebagai Direktur PT. Moya indonesia menyampaikan, bahwa pihaknya kedepan akan memperbanyak kantor pelayanan di setiap kecamatan dan keluarahan di Batam. Hal ini bertujuan agarkanal pengaduan dan publikasi yang lebih intensif. Publik bisa mengadu di tempat-tempat yang akan di sediakan oleh PT. Moya Indonesia,” ungkapnya.
(Jeffry)



