80 Napi Rutan Kelas llB Kotabumi, Diusulkan Asimilasi

Lampung Utara (Matarajawali.id)-Sebanyak 80 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Kotabumi Lampung Utara diusulkan mendapatkan Asimilasi.

Sebelumnya mereka akan mengikuti program penelitian kemasyarakat (Litmas) sesuai dengan peraturan Kemenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Jadi hari ini sebanyak 80 Narapidana dibuatkan Litmas untuk mengusulkan Asimiliasi sebagaimana salah satu syarat yang tertuang pada Peraturan Kemenkumham nomor 32 tahun 2020, ” Kata Sabar Anjung Padang Kasubsi Yantah mewakili Karutan Kelas llB Kotabumi Muhklisin Fardi, Kamis 14 Januari 2021.

Dijelaskan, dalam upaya melakukan pencegahan dan penanggulangan covid-19 Kemenkumham mengeluarkan peraturan untuk mengusulkan Asimilasi bagi para Narapidana yang sudah menjalani 1/2 masa pidana sampai 2/3 masa pidana sampai tanggal 30 Juni 2021 yang akan diusulkan mendapatkan Asimiliasi.

Sementara Balai Pemasyarakat (Bapas) Kelas ll Kotabumi, Welli (Kabapas) didampingi Amran Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kotabumi menyampaikan, tujuan kita melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020. Salah satu syarat pengajuan Asimilasi bahwa Narapidana tersebut harus di Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) untuk mengetahui apakah Narapidana itu layak atau tidak mendapatkan Asimilasi.

” Setelah layak hasil litmas disampaikan ke Rutan dan Rutan selanjutkan mengusulkan ke Dirjenpas untuk mendapatkan Asimiliasi. Jika sudah mendapatkan Asimilasi, pengawasannya juga dilakukan oleh Bapas,” katanya.

Ia menambakan Wilayah kerja Bapas Kotabumi mencakup 5 Kabupaten yaitu, Kabupaten Lampung Utara, Waykanan, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang dan Mesuji. Untuk Waykanan 68 Narapidana, Lapas Kotabumi 19 Napi, Rutan Menggala 50 napi, dan Rutan Kotabumi 80 Napi yang diusulkan mendapatkan asimilasi.

Narapidana yang tidak bisa mendapatkan Asimilasi diantara Residivis, Pembunuhan pasal 339 dan padal 340, Pencurian dan Kekerasan pasal 365, Kasus Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan pasal 290, Kesusilaan terhadap anak dibawa umur pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Korupsi dan hukuman diatas 5 tahun.(Anung)

BAGIKAN