GIPAK Desak Kejati Lampung Ambil Alih Dugaan Korupsi 24 Miliar di Lampung Timur

Oplus_131072

Bandar Lampung (Matarajawali.id)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan rabat beton di Kabupaten Lampung Timur.

Proyek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp24 miliar. Desakan ini disampaikan langsung oleh massa GIPAK saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Lampung pada Selasa (28/7/2026).

Mereka menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berjalan lamban, sehingga membutuhkan intervensi Kejati Lampung demi menjaga profesionalisme dan transparansi hukum.

Koordinator aksi Burhanudin, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia membeberkan adanya indikasi kejanggalan dalam pengalihan mekanisme anggaran proyek pembangunan jalan lingkungan di 52 desa tersebut.

“Awalnya proyek dirancang menggunakan mekanisme swakelola murni oleh pemerintah desa. Namun pada pelaksanaannya, diduga terjadi perubahan pola sepihak di mana sekitar 80 persen anggaran, atau senilai Rp18.695.482.539, dialihkan untuk pengadaan material melalui DLH menggunakan mekanisme e-purchasing di katalog elektronik,” ujar Burhanudin dalam orasinya.

Sementara itu, sisa anggaran yang hanya sekitar 20 persen diserahkan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai tenaga kerja serta penyewaan alat pengaduk semen. Selain persoalan di Dinas Lingkungan Hidup, massa aksi GIPAK juga membawa sejumlah tuntutan krusial lainnya kepada pihak Kejati Lampung terkait Temuan BPK di Dinas PUPR.

Kejati Lampung diminta dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024, ditemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar kurang lebih Rp3 miliar.

Kami meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek tanpa tebang pilih.
Kami mendesak pengembalian penuh seluruh kerugian negara yang timbul jika indikasi tindak pidana korupsi ini terbukti secara hukum.

Meminta pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dinilai lamban dalam menyidik dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, GIPAK berharap Kejati Lampung segera mengambil langkah konkret demi mengedepankan prinsip transparansi, sekaligus mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi demi mencegah kebocoran anggaran di masa mendatang,” ungkapnya. (*)

BAGIKAN