Memperkuat Pendapatan Daerah, Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan PKB dan BBNKB

Oplus_131072

Bandar Lampung (Matarajawali.id)- Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juni hingga Agustus 2026.

Program ini dihadirkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan program ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, tetapi juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. “Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Melalui program ini, Pemprov Lampung memberikan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda keterlambatan PKB, pembebasan pajak progresif, hingga diskon PKB sebesar 5–25 persen bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat. (*)

BAGIKAN