Kepala SDN 2 Subing Karya Seputih Mataram Dilaporkan ke Kejari Lampung Tengah

Lampung Tengah (Matarajawali.id)- Setelah beredar pemberitaan di beberapa media Cetak dan Online terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana bos dari tahun 2019 sampai 2024, kini oknum kepala sekolah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah pada hari Jumat 05 Juli 2024.

Dalam laporan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW LSM  MABES BARA  Provinsi Lampung,  yang tertuang dalam nomor surat  No : 0013 /LP-MABESBARA/VI/2024. Perihal Laporan Dugaan Korupsi Dana Bos yang  Dikelola sendiri oleh Oknum Kepala SDN 2 Subing Karya Seputih Mataram kabupaten Lampung Tengah.
Dana BOS SDN 2 Subing Karya, Diduga dikelola sendiri oleh Kepsek.
Pada hal pemerintah pusat sudah menghimbau dan sudah tetapkan dalam peraturan yang mana di dalam penggunaan dana Bos Reguler Harus mematuhi peraturan undang undang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Pada Pasal 2, tentang prinsip pengelolaan dana Bos Reguler harus Fleksibilitas, efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, dan Transparansi.
Namun peraturan tersebut tidak digubris, oknum kepala sekolah SDN 2 Subing Karya Seputih Mataram ini, Imam Qomarudin.

Dari konfirmasi yang dilakukan, beberapa dewan guru menjelaskan bahwa pengelolaan BOS SDN 2  sejak dipimpin Imam dari tahun 2019/2024 tidak Transparan.

Lalu menurut keterangan Bendahara BOS Ismaryati, jika dirinya seperti Boneka, sejak saya menjabat bendahara BOS di tahun 2022 saya hanya diajak satu kali ikut dalam pencairan dana BOS dan untuk pengelolaannya saya tidak tahu, semuanya kepsek dan tidak transparan.

Hal yang sama diucapkan oleh Ketua Komite SDN 2 Subing Karya Mulyono, “Dari tahun 94 saya sudah menjadi ketua komite sekolah ini, dan sudah berapa ganti kepsek, hanya kepsek Imam inilah yang tidak transparan. Saya sudah lama ingin menegur dan membahas di forum kami, harapan saya selaku Ketua Komite dan mewakili dewan guru SDN 2 Subing Karya. Kedepannya dalam pengelolaan dana BOS harus transparan”.

Hasil temuan Tim investigasi di lapangan selama kepsek Imam menjabat, untuk anggaran sarana dan prasarana sekolah hanya terlihat cat pagar dan plafon sekolah sudah hancur.
Sedangkan dana yang diterima mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023 adalah Rp 526.256.000, dengan uraian setiap tahunnya sebagai berikut:
Tahun 2020 tahap I sebesar  Rp 37.530.000, tahap II sebanyak Rp 50.040.000, tahap III Rp 40.230.000.
Kemudian Tahun 2021 tahap I ada sebesar Rp 42.018.000, tahap II Rp 56.024.000, tahap III Rp 40.044.000.
Tahun 2022 tahap I Rp 40.044.000, tahap II Rp 53.382.000. tahap III Rp 40.044.000
Tahun 2023 tahap I Rp 63.450.000, tahap II Rp 63.450.000.
Dana BOS yang dikucurkan pemerintah seharusnya dikelola oleh tim bos sekolah dan dimanfaatkan pihak sekolah dengan sebaik-baiknya.
Penggunaan dana BOS harus terbuka secara terang benderang dan tidak boleh tertutup. (*)

BAGIKAN