Bawen (Matarajawali.id)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, memutuskan Lepas Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo dikarenakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Endar Susilo Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah dijadikan tersangka oleh Polda Jateng, dikarenakan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar 500 juta. Dengan mengaku sebagai Direktur Utama PT. Multi Usaha Karya, yang terjadi di tahun 2016 sebelum dirinya menjadi Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.
Lebih lanjut, setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Hakim Ketua Tri Retnaningsih S.H.M.H dan Hakim Anggota Wasis Priyanto S.H .M.H serta Reza Adhian Marga S.H.M.H, Akhirnya sidang terakhir pembacaan putusan Pada Tanggal 4 Januari 2021, Endar di putus lepas dan dibebaskan pada hari itu juga dan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvervolging), serta pemulihan dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya.
Endar Susilo mengatakan, atas kebebasan, pertama sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan pertolongan dan menunjukkan kebenaran kepada semua.
“Yang kedua ucapkan banyak terima kasih kepada teman – teman Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran yang sudah menjadi Tim Penasehat Hukum Saya, yang sudah bekerja keras membela saya dengan keilmuhan dan pengalamannya,” paparnya
Lebih lanjut, yang ketiga tentunya saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa perkara saya, yang telah meneliti, memeriksa dan memutus perkara saya dengan adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili dengan putusan yang Adil” jelas Endar Susilo.
Sementara itu tidak lupa pula sangat berterimakasih atas dukungan dan doa dari keluarga sahabat dan teman, yang juga berkat doa mereka semua bisa bebas dari tuntutan hukum.
Setelah kebebasan tersebut, Endar kembali menjalankan aktifitas dan kesibukan seperti biasanya. (Ahcmadi).





