Boyolali (Matarajawali.id)- Satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 Kecamatan Juwangi membubaran acara hajatan salah satu warga Dukuh Jerukan Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, sabtu (16/01).
Pembubaran hajatan warga terpaksa dilakukan dikarenakan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali. Sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021 yang berlaku tanggal 11-25 Januari 2021.
“Acara hajatan ini terpaksa kami bubarkan, kemudian kita berikan pengertian kepada penyelenggara karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” Ungkap Babinsa Juwangi Sertu Triyadi.
Acara hajatan warga tidak ada izin, dan melanggar kebijakan PPKM. Semua aktivitas warga yang mengumpulkan massa sama dilarang dan warga wajib menjalankan semua protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (Slamet R)





