Metro (matarajawali.id)- Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Abdulhak, menyoroti penunjukan sejumlah pejabat Pelaksana Tugas (Plt) oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso. Menurutnya, pengangkatan Plt tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Abdulhak menilai bahwa penunjukan Plt harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, jenjang jabatan satu tingkat di bawah jabatan yang akan diisi, berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun, dan memiliki kinerja baik minimal dua tahun terakhir.
Abdulhak menekankan pentingnya pengisian jabatan di pemerintahan daerah memperhatikan profesionalitas, meskipun dalam pelaksanaannya erat terkait dengan kepentingan politik.Ia berharap jabatan dapat diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Isu Tekanan dalam Pengisian Jabatan
Di masa awal pemerintahan Wali Kota Bambang Iman Santoso, sejumlah pejabat mengundurkan diri karena isu tekanan terkait pengisian jabatan. Abdulhak mengaku mendengar isu yang sama, tetapi tidak bisa memastikan kebenarannya.
Penekanan pada Kualitas Sumber Daya Manusia Abdulhak menekankan bahwa keberhasilan birokrasi sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang mampu menjalankan instruksi dengan baik. Oleh karena itu, penting untuk memilih pejabat yang kompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya. (Red)