Lampung Timur (Matarajawali.id)- Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lampung Timur menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Lampung Timur, Senin (3/2/2025).
Para Tenaga Honorer ini menuntut kejelasan status kepegawaian dan meminta pemerintah daerah membuka formasi khusus bagi Satpol PP, Guru, Nakes dan Tenaga teknis lainnya dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025.
Koordinator aksi, Faisal Tanjung menyampaikan, bahwa pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 sangat mengecewakan.
Karena formasi yang dibuka tidak sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di Pemkab Lampung Timur.
Kami kecewa karena formasi yang dibuka tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya. Kami juga sedih karena Satpol PP adalah garda terdepan dalam pemerintahan daerah serta tenaga lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tetapi hak kami justru diabaikan,” ujar Faisal
Dia menambahkan, kami telah berupaya melakukan audiensi dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian, pendidikan, Pelatihan Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPD) Lampung Timur, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tetapi selalu mendapatkan jawaban bahwa kebijakan perekrutan ASN diserahkan kepada masing-masing daerah.
Maka dalam hal ini kami menyampaikan tuntutan agar:
1. Menata kembali dan membuka formasi CASN P3K Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khusus untuk formasi Tenaga Teknis Pranata Trantibum bagi honorer Satpol PP.
2. Memprioritaskan tenaga honorer dengan SK Bupati yang dianggarkan melalui APBD untuk menjadi P3K Penuh Waktu.
3. Menghapus status tenaga honorer di Satpol PP, sehingga seluruhnya diangkat sebagai ASN.
4. Meminta dukungan Komisi I DPRD Lampung Timur untuk mendesak BKPPD membuat regulasi pembukaan formasi CASN P3K bagi Tenaga Teknis Pranata Trantibum.
5. Meminta Ketua DPRD Lampung Timur membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengawal dan mendorong pembukaan CASN P3K tahun 2025 secara adil dan transparan bila perlu di buat perda,” ungkapnya.
Ketika menemui para pengunjuk rasa, Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kepala BKPPD Lamtim menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait aspirasi tenaga honorer.
Kami di DPRD sudah melakukan koordinasi dengan Kemenpan dan akan terus mengawal aspirasi ini agar ada kejelasan,” ujar Rida.
Sementara Anggota DPRD Made Tangkas menyatakan, DPRD bukan pihak yang disalahkan dalam proses pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Kalau mau jelas mari kita sama-sama ke kementerian semuanya lebih jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, BKPPD Lampung Timur, Dany Samantha menegaskan, bahwa seluruh kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ada regulasi yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Kami akan menjalankan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” kata Dany.
(Nainggolan).