Pasaman (Matarajawali.id)- Meskipun dekat dengan jalan raya namun tidak menyurutkan niat para pelaku untuk terus melakukan penambang emas tanpa izin (PETI) di Polongan Dua Kecamatan Rao Kabupeten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (5/1/2025).
Para pelaku penambang emas yang diduga ilegal tersebut pun telah menjual hasil penambangannya ke salah satu toko emas yang ada di daerah tersebut.
Menurut keterangan pemilik toko emas inisial FRI di kecamatan Rao mengatakan, bahwa memang ada emas yang dibeli dari penambang emas. Memang benar saya membeli emas dari hasil tambang emas tersebut dan baru saya lunasi sisa pembelian emas tersebut melalui transfer Bank Republik Indonesia (BRI) ke pak haji inisial AMR sebanyak Rp 107.745.500,00,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti transfer uangnya.
Untuk diketahui bahwa penambang emas ilegal dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang penambangan emas ilegal. Pelaku penambangan emas ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Milyar
Selain itu, pelaku tindak pidana penambangan emas ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa: Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Selain UU Nomor 3 Tahun 2020, dasar hukum untuk penambangan emas ilegal juga diatur dalam:
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, inisial AMR dan Aparat penegak hukum setempat belum bisa dikonfirmasi.
(Tim)