Lampung Timur (Matarajawali.id)- Ombudsman Republik Indonesia memberikan penilaian tinggi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2024, Lampung Timur berhasil memperoleh nilai 90,28 dengan kategori A (Kualitas Tertinggi) dan masuk dalam Zona Hijau.
Penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Ombudsman menilai kinerja berbagai unit pelayanan publik dan OPD terkait di Pemkab Lampung Timur.
Beberapa unit pelayanan publik di Lampung Timur yang berhasil masuk kategori Zona Hijau antara lain:
1. Puskesmas Pekalongan dengan nilai 96,19
2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan nilai 95,08
3. Puskesmas Sukadana dengan nilai 94,72
4. Dinas Sosial dengan nilai 92,03
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 90,76
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh nilai 72,88 dan masuk dalam kategori Zona Kuning.
Penyerahan hasil penilaian ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, usai upacara peringatan Hari Bela Negara di halaman Pemkab setempat, Kamis, 19 Desember 2024.
Wakil Bupati Azwar Hadi memberikan apresiasi atas pencapaian yang diraih oleh unit-unit pelayanan publik di Lampung Timur.
“Pencapaian ini patut kita syukuri dan apresiasi bersama. Penilaian dengan kualitas tertinggi ini menunjukkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, tentu ini bukan akhir. Kami akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan, khususnya untuk unit yang masih berada di zona kuning agar segera berbenah,” ujar Azwar Hadi.
Dengan capaian ini, Lampung Timur diharapkan mampu menjadi contoh dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Nainggolan).