Lampung Tengah (Matarajawali.id)- Diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), nomor urut 02, Ardito – Komang ,resmi dilaporkan tim “Jalang” paslon Musa – Ahsan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Dari keterangan, Antoni, mewakili koordinator tim hukum paslon Musa – Ahsan, bahwa pihaknya menduga paslon Ardito – Komang melakukan pertemuan dengan relawan dan tim sukses, sekaligus berkampanye di Tempat Pendidikan Al’quran (TPA) yang berada diKampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, beberapa hari lalu.
“Artinya dalam hal ini kami menduga paslon 02 melakukan pelanggaran. Dan jelas hal itu melanggar aturan PKPU pasal 280 ayat 1 hurup (h) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ujarnya, saat ditemui di Gunung Sugih, Selasa (01/10).
Lanjut Antoni, Kami minta pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan yang kami berikan. Dan kita berharap Bawaslu profesional dalam memproses dan menindaklanjuti terkait adanya laporan soal pelanggaran di pilkada Lamteng ini.
Ditempat terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data lnformasi Bawaslu Lamteng, Hasti, menyebut bahwa Bawaslu akan melakukan kajian laporan selama 2 hari kedepan, untuk membuktikan laporan yang diterima memenuhi kajian formil dan materil.
“Nanti hasil kajian itu akan kita sampaikan kepada pelapor. Apabila memenuhi unsur maka akan kita lakukan registrasi untuk melanjutkan ke proses koordinasi dengan pihak Gakkumdu, dan melanjutkan ke tahap persidangan,” ungkap Hasti. (Bas/Willy)







