Dianggap Tidak Profesional, Ketua MPAL Lamtim Ajak Tokoh Masyarakat Perkarakan KPU Lamtim

Lampung Timur (Matarajawali.id)- Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali S.Pd.I (Suttan Kiyai ) meminta seluruh Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ormas dan LSM dan Masyarakat yang merasa memiliki nurani dan rasa perduli akan berlangsungnya proses demokrasi di Lampung Timur untuk membentuk sekretariat dan membuat Petisi serta memperkarakan dan mempidanakan 5 orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur ke Mapolres Lampung Timur karena dinilai tidak profesional sehingga menimbulkan matinya proses demokrasi.

Kita harus menjaga Demokrasi berlangsung dengan baik, jangan sampai ada kemunduran demokrasi untuk menentukan pilihan dalam memilih dan menetukan lahirnya pemimpin di kabupaten Lampung Timur lima tahun mendatang.

Berkenaan ditolaknya pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Rabu (5/9/2024) malam.

Sejatinya KPU harus menerima terlebih dahulu berkas dan data administrasi asli sembari cros cek kekurangan dan cek list apa saja yang harus dilengkapi. Seharusnya jangan karena Silon (sistem informasi pencalonan) yang belum bisa dibuka jadi kendala sehingga tidak diterimanya berkas pendaftaran Bacalon. Seyogianya KPU harus menerima pendaftaran secara manual terlebih dahulu, ini hak konstitusi Bacalon yang dilanggar dan dihilangkan. Perlu dicatat, dalam proses pendaftaran sampai penetapan calon terpilih semua memakai tahapan termasuk didalamnya ada tahapan perbaikan,” tegasnya.

Selain itu, MPAL juga meminta KPU Pusat mengevaluasi kelima Komisioner tersebut karena dinilai melanggar etik dan merusak tatanan demokrasi. Demikian Bawaslu sebagai wasit jangan berdiam diri bila itu salah katakan salah sebaliknya kalau benar katakan benar.
Perlu digaris bawahi bahwa MPAL tidak masuk dalam politik praktis Politik, MPAL adalah politik Negara dan Kebangsaan, kami jamin itu.
Kalau mengamati perkembagan proses dan tahapan Pemilukada di Lampung Timur akhir-akhir ini sudah sangat tidak sehat dan kotor, berbagai cara dan jalan di lakukan termasuk menggunakan cara yang menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku ditengah masyarakat, Adat dan Agama. Selain prihatin situasi dan kondisi saat ini, yang membuat MPAL mengambil kesimpulan dan mendorong masyarakat mempidanakan dan memperkarakan ke lima Komisioner KPU tersebut supaya memberikan pelajaran dan efek jera dan untuk perbaikan demokrasi kedepan.

Kami ingatkan bila salah niat, menghadirkan kesombongan, kesewenang-wenangan dan melampaui batas di Bumi Tuwah Bepadan ini akan menemui konsekuensi tragis, karena apa yang pernah terjadi dan dialami oleh Pemimpin dulu harusnya bisa diambil hikmahnya untuk suatu pembelajaran kita bersama,” ungkapnya.

BAGIKAN