Langkat (Matarajawali.id,)–Keberadaan seorang ASN tidak memiliki SK berinisial ADR (47) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara di duga ada muatan Politis terus menjadi sorotan. Kamis (6/4/2023)
Dengan demikian pemberian honorarium tanpa ada dasar terhadap ASN yang berinisial ADR (47) Nip :19761225200070112004 golongan Penata muda tingkat I (III_b) yang bukan bagian dari sekretariat Bawaslu Kab. Langkat diduga menyalahkan gunakan kewenangan dan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuang Negara
Memenuhi unsur pelanggaran pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) tentang unsur penyalahgunaan wewenang.
Komisioner Bawaslu Langkat bidang sumber daya manusia (SDM) Rika Sari saat dikonfirmasi wartawan matarajawali mengatakan “Masalah teknis pelaksanaan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, itu ranahnya ketua dan anggota Bawaslu Langkat, tetapi mengenai administrasi dan pertanggung jawaban keuangan itu adalah ranahnya sekretariat Bawaslu kabupaten Langkat…jadi mengenai pertanggung jawaban keuangan termasuk gaji dan pajak silahkan tanyakan langsung pada koordinator sekretariat Bawaslu langkat”. Ujarnya singkat
Tanggapan koordinator bawaslu langkat Sofyan saat di konfirmasi mengatakan “Terkait ASN bernama Asnidar mengarahkan kroscek ke BKD terkait SK yang bersangkutan dan Terkait pemotongan anggaran oprasional Sekretariat Panwaslu Kecamatan, mengarahkan coba konfirmasi langsung aja ke Bendahara Bawaslu Provinsi. Karena hingga saat ini beberapa Bawasli Kabupaten/Kota belum memiliki Bendahara definitif, termasuk Bawaslu kabupaten”. Ujarnya
Pemberitaan sebelumnya
*Kronologi*
Dengan di berlakukan nya Permenpan-RB No. 62/2020 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah, bahwa permenpan-RB No. 35/2018 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah sudah DICABUT dan Tidak Berlaku Lagi,
Dan adanya surat pengunduran diri bersama yang di tanda tangani Asnidar sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP) di kab/kota masing-masing. di tujukan ke sekretaris jenderal Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 2 Mei tahun 2022 dan diterima Bawaslu Propinsi.
Selanjutnya Sekertaris jendral Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan surat dengan nomor 2126/KP.03.06/SJ/10, 2022 tertanggal 20 Oktober 2022 , prihal *Permintaan persetujuan mutasi antar instansi* yang di tujukan kepada Bupati Langkat, Meminta Asnidar untuk menempati jabatan analis keuangan pada sekretariat Bawaslu Kab. Langkah
Namun pada tanggal 29 nopember 2022 Bupati Langkat, menerbitkan surat dengan nomor : 800-3393/BKD/2022 Sifat penting,dengan prihal *Penarikan pelaksanaan/Staff PNS di Bawaslu Kab. Langkat*, artinya Asnidar secara tegas di nyatakan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu Kab. Langkat walaupun pada 5 Desember 2022 Bupati Langkat kembali menerbitkan surat dengan nomor 3956/BKD/2022 Bupati prihal pembatalan penarikan dan persetujuan mutasi PNS, Tapi tidak di lengkapi dengan surat mutasi dari Bupati sehingga Bawaslu Propinsi tidak Mengeluarkan SK Asnidar, Dan secara tegas tertanggal 9 Desember Bawaslu Propinsi mengembalikan Asnidar ke Pemkab Langkat dengan menerbitkan surat no 0410/KP.03.05.06/SU/12/2022
2.Diduga adanya penyalahgunaan terhadap Anggaran operasional yang dikelola PANWASCAM sebesar Rp 76.167.400 dengan di potong pajak Pph 23 sebesar Rp 1.178.000 dan PPN Sebesar Rp 7.200.000 didugavada mark up karena dari anggaran total tidak semua bisa di cairkan seperti Wifi, Telp, Air dll. Namun pemotongan mengatas namakan pajak tanpa kwitansi ada yg mencapai 11 jt. (Rtar)







