Jelang Ramadan, Pemkot Metro Siapkan Aturan Untuk Pelaku Usaha Hiburan Malam

Foto: Jelang Ramadan, Pemkot Metro Siapkan Aturan Untuk Pelaku Usaha Hiburan Malam. (ars)

Metro (matarajawali.id)- Pemerintah Kota Metro masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait aturan untuk pelaku hiburan malam di Bulan Suci Ramadhan. Senin (20/03/2023).

Dijelaskan Sekataris Daerah (Sekda) Metro Bangkit Haryo Utomo, untuk aturanya sementara ini belum diterbitkan oleh Gubernur Lampung.

“Ya kita dari pemerintah Kota Metro masih menunggu surat tersebut, kemungkinan tidak lama lagi surat tersebut sudah terbit, namun bila belum ada surat edaran kita nanti antisipsi dengan memberikan surat himbauan kepada pelaku usaha hiburan malam,” kata dia

Iajuga memaparkan, sudah beberapa hari menjelang Bulan Suci Ramadhan pihak Sat Pol-PP melakukan razia baik di rumah kos, Hotel dan tempat Hiburan malam.

“Sudah mulai melakukan razia untuk mengurangi penyakit masyarakat di wilayah Kota Metro,” kata dia

Bangkit Juga menegaskan, kalau ada ASN atau pegawai Honor yang tertangkap tanggan di hotel dengan pasangan tidak sah maka akan di proses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan proses dan atas laporan dari media, akan kita teruskan ke Irban Investigasi di inspektorat dan akan di proses sesuai dengan aturan yang ada,”tegasnya (ars)

BAGIKAN