Biaya Pelatihan Sertifikasi Mahal Buat Resah Para Guru di Langkat

Foto: Biaya Pelatihan Sertifikasi Mahal G Buat Resah Para Guru di Langkat. (Ilustrasi)

Langkat (matarajawali.id)- Guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) yang mendapat tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Langkat Provinsi resah lantaran biaya pelatihan sertifikasi mahal. Sabtu (17/12/2022)

Hal tersebut di sebabkan karena mereka harus mengikuti pelatihan bagi guru SD dan SMP dengan tajuk Inovasi Pembelajaran Berbasis Merdeka Tingkat SD dan SMP dengan biaya yang dibebankan untuk pelatihan RP. 2.000.000.- /peserta dan mereka juga khawatir jika tidak mengikuti pelatihan tersebut akan berdampak pada sertifikasi, namun jika mengikuti bingung untuk mendapatkan uang sejumlah yang harus dipenuhi untuk biaya pelatihan.

Hal itu disampaikan beberapa guru yang enggan disebutkan namanya, menurut mereka uang dua juta rupiah tersebut merupakan jumlah yang sangat banyak bagi Guru, bahkan mereka mengaku takut mengalami hal yang sama seperti Bimtek Kepala Sekolah di Bukit Lawang, Kecamatan Bohorok beberapa waktu lalu, jika tidak ikut pelatihan mau dicabut sertifikasi.

Sesuai surat elektronik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang berhasil dihimpun wartawan ada surat ditujukan kepada Korwil/K3S Kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat bernomor 058/LPPN-Pelatihan/XI/2022 dan diterbitkan di Medan pada tanggal 05 November 2022, surat tersebut terdiri dari 7 halaman.

Perihal surat tersebut Pelatihan bagi Guru SD dan SMP dengan tajuk Inovasi Pembelajaran Berbasis Merdeka Tingkat SD dan SMP akan digelar selama empat hari pelatihan. Di surat mencantumkan biaya dan tempat peserta, namun sayangnya tidak disebutkan waktu dan tempatnya serta tanggal pelatihannya. Pada halaman jadwal dan materi pelatihan mencantumkan nama-nama narasumber dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, salah satu di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, ada juga halaman formulir pendaftaran peserta pelatihan yang direncanakan pelaksanaannya dua gelombang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syaiful Abdi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler whatsapp, kamis (15/12/2022) menjawab secara ringan. “ngak benar”. Ujarnya singkat mengakhiri

Ditempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Karya Nasional (DPC PKN) Kabupaten Langkat Muhammad Rafii kepada sejumlah wartawan saat diminta tanggapannya terkait adanya keberatan guru sertifikasi di Langkat terhadap pelatihan yang dilaksanakan LPPN, mengatakan jika DPC PKN Langkat sangat prihatin atas hal tersebut dan meminta agar kekuatan itu ditinjau ulang.

“Kita ini semua adalah merupakan produk pendidikan yang secara nota bene kita semua bisa dalam kondisi dan keadaan atau jabatan apapun yang kita sandang saat ini, itu merupakan hasil kerja keras para guru kita dalam tiap tingkatan pendidikan. Jadi sudah selayaknyalah kita harus mengurangi jika tidak bisa menghentikan cara-cara yang mengeksploitasi dalam tanda kutip ya guru-guru kita,” ujar Rafii.

Ia pun meminta berbagai pihak untuk memperhatikan para guru dan ikut memerangi praktik-praktik yang kurang berpihak kepada Guru. “lagian sepengetahuan saya, kegiatan peningkatan kapasitas guru sudah dianggarkan dalam APBD dan kegiatan tersebut gratis bagi guru. Jadi untuk apa lagi ada kegiatan peningkatan kapasitas bagi guru yang berbayar. Jadi aneh saja, jika ada pelatihan oleh pihak luar yang berbayar. Apalagi di Medan pelaksanaannya, kenapa tidak di Stabat. Jika Pelaksanannya di Kabupaten Langkat, kan bisa memperkecil biayanya, bayangkan jika kegiatan ini diikuti oleh ribuan guru SD, SMP sekabupaten Langkat berapa sudah uang guru tersedot hanya untuk kegiatan itu.,” tegas Ketua DPC PKN Langkat ini.

“Bagaimana belajar siswa para guru di Sekolah, kalau guru mereka harus ikut pelatihan beberapa hari. Itu juga harus dipikirkan para pengambil kebijakan sebelum memutuskan dilaksanakannya pelatihan, yang katanya dilakukan oleh pihak ketiga bukan Dinas Pendidikan Langkat. Walaupun bukan Dinas Pendidikan pelaksana kegiatan, namun pasti atas sepengetahuan dan seijin dinas tersebut. Nah disitulah peran dinas terkait sebelum memberikan ijin, untuk melakukan revisi atau berikan masukkan terhadap pelaksana kegiatan. Ini semua secara tidak langsung untuk kepentingan dunia pendidikan di Langkat, kepentingan siswa khususnya para guru. Seharusnya kita perjuangkan nasib para guru, kita beri yang terbaik untuk mereka, bukan memanfaatkan mereka,” pungkas Rafii mengakhiri (Rtar)