Laporan Tidak Ada Kejelasan, BAIN HAM RI Provinsi Lampung Kembali Surati Kejari Menggala

Foto: Laporan Tidak Ada Kejelasan, BAIN HAM RI Provinsi Lampung Kembali Surati Kejari Menggala. (Rudianto)

Tulang Bawang (matarajawali.id)- Dugaan penyalahgunaan proyek swakelola rencana baru IPAL Skala Pemukiman Kombinasi MCK Tahun Anggaran 2021, di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji memasuki babak baru. Ketua DWP BAIN HAM RI Perry Saputra sudah menyiapkan langkah selanjutnya.

Ketua DPW BAIN HAM RI Perry Saputra.Ys mengungkapkan, lembaganya dalam waktu dekat akan membuat surat resmi kepada Kejari Menggala. Surat susulan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan penyalahgunaan Proyek Swakelola Rencana Baru IPAL Skala Pemukiman Kombinasi MCK dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh BAIN HAM RI Provinsi Lampung kepada Kejari Menggala pada Tanggal 30 Maret 2022, dengan Nomor Surat : 002/DPW-BAIN HAM RI/PROV.LAMP/III/2022.

“Kami akan menindaklanjuti laporan yang sudah kami masukan ke Kejari Menggala pada Tanggal 30 Maret 2022 lalu. Sampai saat ini belum ada juga kejelasan dari Kejari Tulang Bawang, terkait laporan kami dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung,” tandasnya.

Dikatakan Perry Saputra, ada beberapa poin-poin yang kami laporkan ke Kejaksaan Negri Tulang Bawang. Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Proyek Swakelola Tahun Anggaran 2021 di dinas PUPR kabupaten Mesuji.

Poin utama dari laporan dari DPW BAIN HAM RI Lampung salah satunya, meminta kepada Kejari Tulang Bawang agar memanggil saudara Ridwan Zulkipli, S.Sos, MM, dan Rahma Prawiti, ST, MT agar dimintai keterangan.

“Dalam waktu segera mungkin DPW BAIN HAM RI akan menulis surat resmi yang akan di antarkan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga BAIN HAM RI Iwan M. Dahri, S.H, ke Kejari Menggala. Agar proses pemanggilan nama-nama yang tertera di atas secepatnya dipanggil untuk diminta keterangan dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui, DPW Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN-HAM RI) Lampung resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Mesuji. Laporan itu terkait pekerjaan sanitasi Tahun Anggaran 2021 ke Kejari Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Rabu, 30 Maret 2022.

Ketua DPW BAIN-HAM RI Lampung Ferry Saputra YS mengatakan, berdasarkan hasil investigasi Timnya, ditemukan indikasi terjadinya tindakan melawan hukum dalam pekerjaan sanitasi di Dinas PUTR Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021.

“Kita temukan indikasi KKN dalam 19 proyek sanitasi di Kabupaten Mesuji pada tahun 2021 lalu. Secara resmi kita laporkan ke Kejari Menggala, Tulang Bawang,” terang Ferry.

Ferry menjelaskan, pekerjaan Sanitasi PUTR Kabupaten Mesuji itu merupakan pekerjaan swakelola yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di masing-masing desa. Tapi fakta temuan di lapangan, diduga ada intervensi dari pihak Dinas PUTR Mesuji kepada semua KSM. Dengan demikian KSM tidak sepenuhnya mengelola seluruh dana yang disalurkan tersebut.

19 jenis proyek yang terindikasi adanya penyimpangan antara lain pembangunan IPAL Skala Komunal Kombinasi MCK, pembangunan septic tank 5 sampai 10 KK, pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah. Dengan nilai masing-masing titik sebesar 300 juta rupiah dan 400 juta rupiah per item.

Laporan BAIN HAM RI Provinsi Lampung tersebut menyeret 2 nama pejabat Pemerintah Kabupaten Mesuji yakni Kepala Dinas PUTR Ridwan Zulkipli, S.Sos, MM, dan Kabid Sanitasi Dinas PUTR Rahma Prawiti, ST, MT.

Ferry melanjutkan, sejumlah KSM mengaku untuk belanja pipa dan bahan peralatan dikondisikan oleh pihak Dinas PUTR. Selain itu, dalam pembelian pipa dan peralatan terindikasi terjadi mark up dengan harga yang terlalu tinggi.

Bahkan untuk pekerjaan MCK dan septic tank, pipa diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yakni pipa jenis IPAL. Sejumlah KSM juga mengaku ditarik sejumlah dana dalam pembuatan SPj pekerjaan tersebut sebesar Rp.10 sampai Rp.15 juta rupiah.

“Oleh sebab itu, diduga juga terjadi rekayasa dalam pembuatan SPj terkait jumlah atau volume pipa pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferry mengutarakan, ada pekerjaan pembuatan septic tank yang hingga saat ini belum selesai. Padahal pekerjaan tersebut telah dilaporkan dan pertanggungjawabanya selesai. Pihaknya berharap, pihak Kejari Menggala, Kabupaten Tulangbawang dapat menindaklanjuti laporan DPW BAIN-HAM RI Lampung terhadap indikasi pekerjaan sanitasi di Dinas PUTR Kabupaten Mesuji itu. (Rudianto)