Delapan Daerah Dijabat Plh Bupati/Wali Kota

Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas Plh Bupati dan Wali Kota untuk 8 kabupaten/kota.

Bandar Lampung (Matarajawali.id)
Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas Plh Bupati dan Wali Kota untuk 8 kabupaten/kota, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2020).

Penyerahan surat tugas tersebut dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari 2021 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

Berdasarkan surat tersebut, disampaikan bahwa Sekda 8 Kabupaten/Kota menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati/walikota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya terhitung tanggal 17 Februari 202.

“Ini berlangsung sampai dengan dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Terpilih atau telah ditunjuk penjabat Bupati atau Walikota bagi yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada baik di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung,” ujar Wagub Chusnunia.

Adapun 8 Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Selain penyerahan surat Plh diserahkan juga Surat Pelaksana Harian (Plh) Ketua Tim PKK Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Wakil Ketua I TP PKK Provinsi Lampung, Mamiyani Fahrizal.

Wagub Provinsi Lampung, Chusnunia menyampaikan, hari ini telah berakhir masa jabatan untuk 8 (delapan) Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota untuk periode 2016-2021.
Maka untuk sementara dijabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Untuk itu, para Plh Bupati/Wali Kota diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar.

Hal-hal lain yang perlu diketahui dan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Namun jika bersifat urgen atau mendesak, maka dapat mengajukan ijin untuk membuat atau melaksanakan keputusan kepada Menteri dalam Negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, melalui kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota periode 2016-2021 yang selama 5 (lima) tahun telah memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya untuk membangun daerah kabupaten/kota masing-masing. Dan saya juga mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Pelaksana harian (Plh) Bupati/Walikota, dan saya berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan,” ujar Wagub Chusnunia.
(Red)

BAGIKAN