Bener Himbauan Bertebaran, Pemkab Brebes Janji Perbaiki

Brebes (Matarajawali.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes berjanji  segera memperbaiki badan jalan Brebes Jatibarang yang mengalami kerusakan cukup parah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Bina Marga Ridho Khaeroni. Membenarkan banyaknya kerusakan jalan Brebes-Jatibarang. Meski dalam APBD 2021 tidak dianggarkan biaya peningkatan jalan tersebut, namun demikian akan dilakukan perbaikan dalam waktu dekat.

“Sudah kami survey dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan perbaikan,” tutur Ridho Minggu (31/1/2021).

Iamenjelaskan, kalau pihaknya juga akan mengusulkan peningkatan jalan tersebut pada Anggaran Perubahan APBD 2021.

Menyikapi kerusakan jalan di Brebes-Jatibarang, puluhan baner bertuliskan himbauan berhati hati banyak jalan berlubang, di pasang Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Jatibarang, Brebes.

“Kami merasa prihatin dengan kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Karena kerusakan jalan menghawatirkan keselamatan pengendara yang melintas jalan tersebut, terutama pengguna sepeda motor, maka kami beriikhtiar memasang baner himbauan agar pengendara lebih berhati-hati melintasi jalan,” ungkap Ketua PAC Ansor Jatibarang Moh Ircham Arifudin saat ditemui di kantor MWC NU Jatibarang, jalan Janegara, Jatibarang, Brebes.

“Yang terpenting ikhtiar, kita saling mengingatkan para pengguna jalan untuk berhati-hati,” tandas Irkham.

Wakil Ketua PBNU Andi Najmi Fuaidi menilai, langkah yang lakukan oleh Ansor Banser Jatibarang dengan memasang baner memiliki tiga nilai pesan moral. Dia memandang, kreatifitas anak muda merupakan kreasi yang bagus.

“Saya menangkap setidaknya tiga pesan yang disampaikan. Pertama, agar pengguna jalan berhati-hati demi keselamatan jiwanya. Kedua memberi tahu pemerintah atau pemegang kebijakan anggaran agar cepat tanggap dan ketiga, model penyampaian aspirasi begini murah meriah dan efektif, ” ungkap H Andi Najmi yang kelahiran Jatibarang itu.(Slamet.R)

BAGIKAN