Tegal (Matarajawali.id)- Satuan Tugas Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal tengah, melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindakan pidana Korupsi proyek di Kota Tegal.
Proyek tersebut yaitu seperti revitalisasi alun – alun , taman Pancasila pembangunan GOR Tegal Selatan, bukan hanya itu saja selain itu penyelidikan dilakukan terhadap penggunaan dana covid -19.
Kordinator Tim Satgas Tipikor yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Jampidsus) Kejari Kota Tegal, mengatakan pihaknya menerima empat laporan terkait tindak pidana korupsi.
Tiga laporan terkait proyek pembangunan, dan satu terkait penggunaan dana covid -19.
” Nantinya ada empat satuan kerja (satker) yang akan dilakukan pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan pemanggilan, namun pemanggilan itu masih sebagai terperiksa. Sebab perkara ini masih dalam penyelidikan,” kata Agung kepada para awak media, Senin (25/01/2021).
Agung mengatakan sudah ada belasan orang yang diperiksa.
Tindak lanjutnya nanti ada gelar perkara untuk mencari unsur perbuatan melawan hukum. Jika ada bukti unsur melawan hukum statusnya akan langsung naik.
“Jadi laporan yang kami terima ini belum ada gambaran kerugian negara laporan, yang ada baru semacam titik penjelasan. Misal pengerjaan proyek belum sesuai, atau tidak maksimal,” Ungkapnya. (SR).





