Pati Matarajawali.id– Oknum Kepala Desa di Pati terjaring operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) oleh tim gabungan, Jumat malam (15/01/2021).
Ia bersama 20 orang lainnya terjaring razia disebuah tempat karaoke di komplek pertokoan Indah Juwana, yang biasa disebut “congyok”.
Terjaring razia terdiri karyawan karaoke, pemandu karaoke, dan pengunjung. dibawa digedung Mantap Brata Polres Pati untuk dimintai keterangan dan membayar denda administrasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dan rapid test.
Saat dimintai keterangan Polisi, oknum mantan kepala desa mengaku sebagai oknum wartawan.
“Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Pati namun sudah non aktif. Setelah kami dalami, dia juga pernah bekerja disalah satu media masa, tapi informasinya sudah keluar,” kata Kabag Ops Polres Pati, AKP Sugino.
Bupati Pati Haryanto ketika meninjau Polres Pati, menegur mantan kepala desa tersebut.
” Ketika saya tegur yang bersangkutan beralasan sedang menjemput temannya di salah satu tempat karoke,” kata dia
Haryanto mengatakan bahwa dirinya tidak pandang bulu dalam menegakkan PPKM.
“Semua sama, kalau melanggar akan dikenakan sanksi. Bahkan kemarin ada ASN saya terjaring razia. Itu sudah saya berikan sanksi. Saya turunkan pangkatnya selama tiga tahun,” tuturnya. (Slamet R)





