Jakarta (matarajawali.id)- Bupati Banjanegara, Budhi Sarwono ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi karena diduga menerima uang Rp2,1 miliar terkait proyek infrastruktur.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tindakan korupsi terjadi ketika Budhi meminta jatah 10 persen dari nilai proyek dari perusahaan yang ingin memenangkan tender. Budhi dan orang kepercayaannya, yakni Kedy Afandi lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Budhi Sarwono sudah terkenal dengan berbagai kontroversinya. Berikut deretan kontroversi yang pernah dibuat Budhi Sarwono. (Dilansir asumsi.com)




