Polres Panggil Saksi Terkait Pengerusakan Fasilitas Negara Dilakukan Oknum Anggota DPRD

Sumba Barat Daya (matarajawali.id)- Sekretaris DPRD Yeremia tanggu, melaporkan oknum Anggota DPRD terkait pengrusakan fasilitas negara digedung DPRD Sumba Barat Daya.

Kasat Reserse Kriminal SBD, Unit 1 Tindak Pindana Umum, Iptu. Yohanes E. R. Balla, SE, memanggil pelapor Yeremia Tanggu, S.Sos yang juga sebagai saksi untuk diambili keterangan terkait kasus pengrusakan fasilitas negara digedung DPRD SBD oleh oknum DPR Stefanus Sosa.

“Seusai memeriksa saksi pelapor, Iptu. Balla menyebutkan dalam kasus ini ada lima orang saksi dalam laporan. Dan akan dilanjutkan pemeriksaan lima orang saksi, renacananya besok,”jelas Itptu. Balla.

Lebih lanjut, sedangkan untuk pihak terlapor oknum anggota DPR Stefanus Sosa, belum dikeluarkan surat pemanggilan, alasan menunggu pemeriksaan para saksi dan laporan pihak pelapor hanya satu orang oknum anggota DPR.

Berdasarkan laporan tentang pengrusakan fasilitas umum atau negara. Kejadian disaat sidang paripurna hari kedua Selasa, 24/08/2021) malam.

Dengan agenda rapat Pemandangan Fraksi (PUK) terhadap Nota Pengantar Bupati terkait LKPJ, realisasi semester 1 dan perubahan APBD. Dan dari hasil penyelidikan Mapolres SBD dalam olah TKP (Rabu, 25/08/2021) pagi, Barang bukti sudah berhasil diamankan,”jelas Iptu. Balla diruangannya Kamis, 26/08/2021 sekitar pukul 12.00 Wita

Sedangkan untuk jeratan terhadap pelanggaran ini, masuk dalam tindak pidana murni, bukan delik aduan. Maka dikenakan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan kurungan,”ucap Iptu. Balla.

Kasus ini jadi perioritas dan harus dituntaskan dalam waktu singkat. Apabila pihak pelapor tetap komitmen dan mendorong terus pihak APH. karena kasus ini tentang pengrusakan asset negara. Dan Pihak pelapor yang akan merincikan kerugian ini, intinya fasilitas yang dirusak tidak dapat digunakan kembali, “tegas Iptu. Balla.

Ditanya, Jika ada upaya damai dari kedua belah pihak, Iptu. Balla menyebut ini pidana murni dan upaya dapat sangat bergantung kepada para pihak. Kami mengacu pada edaran Kapolri nomor 7 terkait penyelidikan dan edaran nomor 8 terkait tahap penyidikan,”tegas Iptu. Balla.

Jurnalis:~”Rovyn Tenge”

BAGIKAN