Jembrana (matarajawali.id)-Dalam situasi Pandemi Covid 19, masyarakat merasakan imbas yang luar biasa dan berdampak kepada ekonomi masyarakat, ditambah lagi dengan situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga ke level 4. aktivitas yang dibatasi oleh pemerintah membuat masyarakat kesulitan mendapatkan penghasilan untuk sesuap nasi. Jumat (20-08-2021)
Namun berbeda dengan beberapa finance dan pelaku usaha yang tambah merajalela dan mencari cara untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat walaupun mengetahui situasi Pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi masyarakat hancur. seperti hal yang pernah terjadi tragedi berdarah hingga merenggut nyawa seseorang di pulau Bali, akibat pelaku usaha yang bekerjasama dengan pihak ketiga penyedia jasa premanisme penarikan (Debtcolector). namun hal ini justru menjadi hal yang lumrah dan cara cepat bagi pelaku usaha agar mendapatkan keuntungan tanpa memperdulikan situasi dan kondisi dan juga aspek hukum.
Seperti salah satu finance di Kabupaten Jembrana yang melaporkan perihal kredit macet ke kantor kepolisian resort Jembrana Provinsi Bali. dengan cara FIF melaporkan konsumen tentang fidusia, Abd Rahman, S.P ketua umum LPKPN menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang bernama nur yasin, atas pencemaran nama baik dan dituduh dengan beberapa pasal tentang jaminan fidusia.
Pada hari selasa Tanggal 17 Agustus Tahun 2021, nur yasin menerima surat panggilan dari polres Jembrana, sehingga istri nur yasin merasa kaget dan jatuh sakit karena adanya surat dari kepolisian resort Jembrana, ira Selaku dari istri nur yasin sempat panik serta cemas dan takut suaminya di hukum, namun yasin tetap membujuk istrinya untuk bersabar, tetap tenang dan jangan mikir apa apa.
” Saya nur yasin selaku korban yang di rugikan oleh pihak FIF Jembrana atas laporan dan panggilan dari Polres Jembrana, saya akan melaporkan tuduhan dan pencemaran nama baik saya dan istri saya sampai kaget dan jatuh sakit secara psikolog,” Pungkasnya.
(VIKI)







