Tanggamus (Matarajawali.id)– Sekertaris Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) Menjelaskan Bahwa Dalam Pelayanan Disdukcapil Menerima Keritik Dan Saran dari Masyarakat Kepada Mereka yang merasa kesulitan atau ada Pungli (Pungutan Liar) di dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan Kabupaten di Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Kamis, 15 Juni 2021.
Sebelumnya ada berita yang beredar di medsos (Media Sosial) tentang Pelayanan Disdukcapil menurut Darma Seketarits Dinas Dukcapil, bahwa di media sosial Facebook Dinas Disdukcapil ada Peraturan, dan Persyaratan untuk mengurus Dokumen Kependudukan dan Disitu juga ada Nomor-Nomor Kabid Kasi,Sekertaris dan Kepala Dinas. Mereka Masyarakat Tanggamus Bisa Mengadukan Langsung jika ada Pelayanan Disdukcapil atau masalah tentang Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Taggamus dan jika ada Masyarakat yang Mengadu Kepada Kami (Pimpinan Disdukcapil) akan Kami tindak lanjuti.
Dalam Komfirmasi Tentang Pelayana, Kepada Darma Sek Disdukcapil Kabupaten Tanggamus dalam Rungan kantor Disdukcapil Kamis,15/07/2021. Dia menjelaskan Tentang Pelayanan Disdukcapil Sudah Online dikarnakan Peraturan yang ada tentang Covid-19 menurutnya Jika Masyarakat Membuat Dokumen Kependudukan Kepada DIsdukcapil dan jika ada Keluhan atau masalah tentang Pelayanan Disdukcapil Bisa Mengadukan Kepada Pimpinan Didukcapil langsung dan nomor telponnya sudah di Uploud di Media Sosial Facebook Disdukcapil.
“ disosial media facebook kan sudah ada nomor telpon dan jelaskan tentang peraturan undang-undangnya atau persyaratan jika ingin mengurus dokumen kependudukan namun jika ada keluhan atau masalah saat mengurus dokumen kependudukan masyarakat bisa mengaduakn kepada kami atau langsung ke aparat penegak hokum yang ada di kabupaten tanggamus ini,” Jelasnya.
Lanjutnya, Tanggapan darma Seketaris Disdukcapil Kabupaten Tanggamus Tentang Pelayanan Disdukcapil, dia mengatakan bahwa pelayanan disdukcapil sudah melaui online dan nomornya sudah tertera di sosial media Facebook Disdukcapil dan pengambilan dokumen kependudukan yang sudah jadi akan di balas Via Whatsapp.
“Pelayanan sudah online jika masyarakat ingin mengurus dokumen kependudukan bisa mengirim ke via whatsapp yang ada di social media Facebook jika sudah mengirim syarat-syarat yang ingin di urus melaluai via WhatsApp, kemudian kalau dokumen yang sudah di kirim kepada Disdukcapil kami akan membalas Via WhatsApp jika dokumennya sudah jadi, dibalasannya akan di jelaskan pengambilannya dimana, sekarang untuk pengambilan dokumen kami (Disdukcapil) sudah membagi di beberapa titik seperti Untuk titik pembagian kec.Pulau panggung utk Pl panggung,Ulu belu dan air Naningan,Pugung utk Pugung dan Bulok,Talang Padang utk Talang Padang dan Gulip,Sumberejo utk Sumberejo,Gisting utk Gisting dan Wonosobo untuk Masyarakat Wonosobo,pematang sawa,semaka, Bandar Negeri Semuong yang lainnya pengambilan di Disdukcapil Tanggamus dan kami (Disdukcapil) menerima siapa saja jika ada masukan-masukan ,keritik dan sararn tentang pelayanan Disdukcapil yang masuk kepada mereka Disdukcapil Kabupaten Tanggamus”. Tutupnya.
Jurnalis : Fahmi y.







