BPBD Kabupaten Tanggamus Diduga Mark Up Anggaran Konsultasi Perencanaan dan Pengawasan Tahun 2020

Tanggamus (Matarajawali.id) – Badan Penanggulangan Bencan Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus diduga melakukan mark up anggaran konsultasi perencanaan dan pengawasan tahun anggaran 2020.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, BPBD Kabupaten Tanggamus mempunyai program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca benncana yang menghabiskan dana sekitar Rp.11.261.809.500.

Dimana, dalam uraian ada kejangalan yang diduga mark up terkait dana belanja jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan senilai Rp.1.173.601.000 pada tahun anggaran 2020 lalu.

Saat dikonfirmasi, Sekertaris BPBD Kabupaten Tanggamus, Iwan membantah dugaan tersebut. Dikatakanya, dana untuk konsultasi tidak ada di BPBD, yang ada hanya dana konsultansi dengan anggaran kurang dari satu miliar.

“Mungkin konsultan, jadi begini kalau konsultasi setau saya konsultansi sepertinya tidak ada itu setau saya. Tapi nilainya hanya Rp.100-200 juta bahkan ada yang di bawah Rp.100 juta. Kalau sampai milyaran tidak ada,” jelasnya. (Fahmi)

BAGIKAN