Gowa (Matarajawali.id)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR akan laporkan dugaan Mark’up anggaran proyek Intervensi Kesehatan Lingkungan Dalam Pengendalian Stunting dan TB ke Kejari Gowa.
Dugaan Mark’up anggaran proyek “Intervensi Kesehatan Lingkungan Dalam Pengendalian Stunting dan TB melalui Peningkatan Kualitas Sanitase Lingkungan Tahun 2021 di Kelurahan Lembang Parang dan Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa di anggarkan dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dengan anggaran masing-masing Desa/Kelurahan senilai RP 150.000.000-,.
Dengan komposisi jenis kegiatan yang terdiri pengadaan bahan dan peralatan sebesar 65% (RP. 97.500.000), upah tenaga kerja 30% (RP.45.000.000), Kegiatan non fisik 5 % (RP.7.500.000).
Dugaan Mark-Up anggaran tersebut atas adanya laporan masyarakat kepada Lembaga Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa terkait adanya pemotongan upah tukang, spesifikasi bahan serta pengurangan jumlah bahan.
Aduan masyarakat tersebut langsung disambut Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar S,ST langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan investigasi ke lapangan terkait adanya laporan tersebut.
Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan investigasi kelapangan di beberapa titik di Kelurahan Lembang Parang, dan untuk Desa Tamannyeleng saya sendiri yang turun langsung,” kata Asywar.
Semua data hasil investigasi sudah terkumpul, dan kita temukan adanya penggelembungan anggaran, dimana upah tukang yang seharusnya di bayarkan Rp.3.000.000/ penerima manfaat sesuai dengan komposisi jenis kegiatan yaitu Rp 45.000.000 untuk 15 penerima manfaat setiap Desa/Kelurahan,” tambahnya.
“Saya akan tindaklanjuti hasil temuan tim investigasi di lapangan, dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah berikutnya untuk proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri Gowa atau ke Kejati Sulsel,” ujar Asywar. (SA)







