Edarkan Narkoba, Aprizal Dicokok Team Cobra Polres Tanggamus

 

Tanggamus (Matarajawali.id) – Aprizal Susanto (26) warga Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus karena mengedarkan narkoba.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi saat pelaku sedang berada disalah satu gubuk di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Jumat (9/7).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, Aprizal Susanto ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di gubuk di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad sering digunakan bertransaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melaksanakan penyelidikan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di gubuk tersebut,” kata Kasat mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (11/7).

Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut terungkap, bahwa tersangka merupakan kaki tangan dari seorang pelaku benisial DN yang saat penggerebekan melarikan diri. DN juga merupakan DPO dalam perkara narkoba pada beberapa bulan lalu.

“Saat ini kami tengah memburu DN selaku bos dari pelaku yang kita amankan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di gubuk tersebut, diketahui tempat itu sengaja dirancang untuk menyembunyikan narkoba. Dimana, disekitar gubug oleh pelaku dipasang kawat beraliran listrik untuk menghalangi dan mencelakai petugas pada saat penangkapan.

“Dalam penggeledahan, kami temukan ruangan untuk mengatur aliran listrik berupa travo, ruang tersebut terkunci sehingga dilakukan penjebolan,” ucapnya.

Dikatakanya, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi kristal putih seberat 1.14 gram, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu, kaca pirek, enam sedotan yang sudah dipotong, satu bundel plastik klip, tiga unit handphone, lima korek api, dua gunting, dompet, kartu tanda anggota (KTA) TOPAN-RI, STNK motor, dua senjata tajam jenis golok, dua senjata tajam jenis tombak dan dua unit senapan angin.

“Untuk gubuk telah dipasang police line, mencabut akses listrik ke gubuk dan akan memanggil kepala pekon guna pengawasan gubuk tersebut tidak lagi digunakan bertransaksi sabu. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanggamus dan akan dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Fahmi/Sahroni).

BAGIKAN