Subulussalam (matarajawali.id) –Kejaksaan Negeri Subulussalam menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Subulussalam terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Data yang dihimpun matarajawali.id Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.- (empat milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sumber dana dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019. Kamis (08/07/2021)
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menggeledah ruang kepala Dinsos Kota Subulussalam harmaini, S.Pdi, ruang Sekretaris, Madani, S.E., ruang Bendahara, Supardi, Amd, ruang Dayasos (pemberdayaan sosial), ruang Kabid khairul syukri, S.Sos, dan gudang penyimpanan berkas dinas sosial kota subulussalam.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam membawa 1 (satu) Kotak besar dokumen surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak tidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTHL) pada Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. (Husni)




