Terbanggi Besar Terapkan PPKM, Resepsi Hajatan Warga Dilarang

Foto: Terbanggi Besar Terapkan PPKM, Resepsi Hajatan Warga Dilarang. (Willy)

Lampung Tengah (matarajawali.id) – Kecamatan Terbanggi Besar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Tanggal 8 juli 2021. Hal tersebut menyusul surat edaran Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Ketua DPRD Sumarsono, Dandim 0411/LT Letkol Inf Andri Hadiyanto, Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, M.Ali Akbar SH, MH.

Menindaklajuti surat edaran Forkopimda Kabupatan Lampung Tengah tersebut, Camat Terbanggi Besar Fathul Arifin mengundang Forkorpincam Terbanggi Besar, Lurah dan Kepala Kampung se-Kecamatan Terbanggi Besar, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama di Kecamatan Terbanggi Besar.

Undangan bertujuan untuk mensosialisasikan bijakan mendesak terkait Covid-19. Pertemuan tersebut digelar di Aula Kelurahan Bandar Jaya Barat Senin (05/07/2021). Turut hadir Ketua DPRD Kabupatan Lampung Tengah Sumarsono, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Wawan Setiawan S.IK, Kajari Gunung Sugih M. Ali Akbar SH, MH, Dandim 0411/LT Letkol Inf Andri Hadiyanto, dab segenap undangan.

Camat Terbanggi Besar Fathul Arifin saat yang membuka rapat sosialisasi memaparkan, Kecamatan Terbanggi Besar memberlakukan PPKM mulai Tanggal 08 Juli 2021 hingga 10 Agustus 2021. Dikatakan Fathul Arifin, kasus Covid-19 di Terbanggi Besar data terakhir tercatat 61 kasus positif covid-19.

Dengan rincian Kelurahan Yukum Jaya 10 kasus, kampung Poncowati 1 kasus, Kampung Terbangi Besar 1 kasus, Kelurahan Bandar Jaya Barat 25 kasus, Kelurahan Bandar Jaya Timur 8 kasus, Kampung Karang Endah 2 kasus, Kampung Indra Subing 2 kasus, Kampung Adi Jaya 2 kasus, Kampung Nambah Dadi 2 kasus dan Kampung Ono Harjo 2 kasus.

Menurut Fathul Arifin, pengetatan mencakup kegiatan hajatan warga, pemberlakuan jam operasi rumah makan, tempat hiburan termasuk taman umum. Untuk kegiatan hajatan warga untuk sementara tidak diperbolehkan.

“Saya menghimbau semua kepala kampung, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk aparat Kepolisian dan TNI agar berjuang bersama mengatasi pendemi virus Covid-19 ini. (Willy Dirgantara)

BAGIKAN