Tanggamus (matarajawali.id) –Tiga Kepala Pekon Kecamatan Semaka mewakili Masyarakat menuntut hak-hak mereka kepada PT. Tanggamus Electric Power (TEP), terkait program CSR (Corporate Social Responsibility ) pada tahun 2019-2020 lalu dan ternyata Program CSR itu sudah mereka berikan kepada Dinas Bappelitbang dan mereka yang akan mengelolanya. Sedangkan CSR (Corporate Social Responsibility ) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. Jumat, 02 Juli 2021.
Menurut Catatan Media (Matarajawali.id) Rohman Amin Kepala Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka di komfirmasi di Rumahnya di Pekon Karang Agung, dia mengunkapkan bahwa pernah mendatangai Vico selaku Humas PT. Tanggamus Electrik Power (TEP) bersama (Boniran) Kepala Pekon Sidomulyo dan (Rusli Kepala) Pekon Talang asahan dengan tujuan minta tanggapan terkait dapak yang sudah ada dan berharap mereka mendapatakan Program Dana CSR oleh PT. TEP saat itu. Namun kedantangan Rohman Amin dan kedua rekannya mereka saat itu, kepada Viko Humas PT. TEP. Jawabanya membuat mereka kecewa, Malah mereka memberikan Kepada Dinas BAPPELITBANG yang mengelolanya.
“Itu sudah diambil orang Kabupaten Dinas BAPPELITBANG jadi gak bisa ngomong kami dan mereka yang akan mengelola CSR itu, jawab Vico” ungkap amin kepada awak media dirumahnya (dengan nada lesu).Kamis, 01 Juli 2021.
Lanjut Rohman Amin mengkupkan bahwa kami mewakili masyarakat semaka Menuntut hak Ketiga (3) Pekon kami yang terdiri dari Pekon Karang Agung, Pekon Sidomulyo dan Pekon Talang Asahan, kecamatan semaka, Kabupaten Tanggamus Seharusnya kami selaku Ring satu yang mendapatakan program Dana CSR itu karna kami yang paling membutuhakan saat ini.
“Ya seharusnya kami yang di utamakan karan kami 3 pekon ini adalah ring satu yang terkena dampak sejak pertama kalinya sejak didirikan PT. TANGGAMUS ELECTRIC POWER saat itu di salah satu wilayah umhul lapan, kali kumbang, umbul seno, batu tampak dan kali tarung yang warganya merupakan warga binaan dari Pekon Karang Agung dan Pekon Sidomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung pada tahun 2015 lalu. dari adanya pengosongan lahan perkebunan masyarakat Semaka, lalu adanya pendangkalan irigasi air sawah petani yang luasnya kurang lebih 1000 hektar itu meraka sering ke kuarangan air dikarnakan saat pembaguanan PT.TEP sampai beroprasi penggalian di buang ke Sungai Semaka dan dampak sosial ketenaga kerjaan Masrakat Semaka tidak di proritaskan mereka.” Tegasnya amin Kakon Karang agung.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Pekon Karang Agung (Rohman Amin), Awak Media ini Mencoba Konfirmasi dengan Humas Pt. Tanggamus Electrik Power (TEP) Viko melalui Via Whatshap 01 Juni 2021 dan Beliau meminta kepada Awak media untuk mengirim kan Foto Legalitas Media (Kartu Tanda Anggota) serta mengirimkan pertanyaan yang mau di Konfirmasikan, melalui Via E-mail (alvico@tephydro.com) dan setelah awak media Mengirimkan Via E-mail ke padanya Sambil menunggu jawabnya dari PT. TEP.
” Maaf saya lg meeting, Boleh minta identitas resmi nya dari media mana? Kalo Saya dengan vico, sementara mengantikan humas yg lama mau ada pertanyaan tolong secara resmi via e mail kita tidak melayani via wa kirim e-mail ke :alvi@tephydro.com. Maaf itu salah satu regulasi dari perusahaan pak, saya juga tidak bisa melanggar, Maaf mas hari ini saya capek bgt apalagi di kerjaan lagi banyak yg diurus,tolong kirim e mail saja karena itu aturan dari perusahaan kita, saya bukannya mempersulit,” Balas Vico Via WhatsApp.
Lanjut awak media mengkomfirmasi Kepada Vico Selaku Bagian Humas di PT. Tanggamus Electrik Power (TEP) keterkaitan 5 priahal yang kami pertanyakan di E-mail pada tanggal 01 Juli 2021 kemarin dan awak media mendapatkan balasan dari via E-mail alvico@tephydro.com pagi Jum’at, 02 Juli 2021.
TEP merupakan perusahaan PMA yang terdiri atas beberapa Stockholder dimana pemegang Saham Terbesar yaitu KOMIPO ( Korean Midland Power ) salah satu perusahaan energi terbesar di korea selatan, TEP sendiri telah menandatangani MOU dengan PLN untuk masa 30 tahun,dimana TEP sendiri berkapasitas 2 x 28 MW, dan di danai oleh dana dari Donatur atau lenders dari Bank Luar,dan TEP memulai masa konstruksi pada tahun 2014 sampai dengan 2018. Dimana pada Bulan November diadakan acara Ceremony secara resmi oleh Bupati Tanggamus sebagai tanda TEP siap untuk beroperasi,jadi secara resmi TEP mulai beroperasi pada Desember 2018, ( walaupun pada saat itu kita belum Full beroperasi secara 2 unit ). 2.Untuk Masalah CSR merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar nya dan sudah di atur dalam undang – undang, tapi CSR tetap merupakan sepenuhnya kebijaksanaan dari perusahaan,berapa jumlah nominalnya, dimana dan dalam bentuk apa itu sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan sendiri, karena dana CSR diambil berdasarkan profit perusahaan,jadi jika perusahaan merasa profit yang mereka dapat pada tahun itu belum mencapai target,perusahaan bisa saja tidak mengeluarkan dana CSR nya, begitu juga dengan perusahaan Tanggamus Electric Power ( PT.TEP ) karena kita masih di awal – awal produksi dimana tugas utama kami harus membayar kewajiban dulu terhadap lender atau donatur dengan membayar hutang, baru sisa dana nya di alokasikan ke yang lain nya salah satu nya untuk CSR, walau kapasitas produksi kami belum maksimal tapi PT.TEP berusaha semaksimal mungkin untuk mengeluarkan Dana CSR tersebut, karena posisi wilayah kami yang berada di daerah kabupaten Tanggamus,maka kita istilah nya sebagai pendatang harus mengadakan komunikasi dan kordinasi terhadap pemerintah kabupaten,dalam hal ini dinas yang terkait yaitu Dinas Bappelitbang,jadi untuk CSR tersebut sifat nya hanya berkordinasi dengan dinas Bappelitbang, dimana dinas Bappelitbang menyusun proposal – proposal dari berbagai elemen ( dinas – dinas,kecamatan atau pekon ) dan dibikin suatu bentuk proposal besar dimana nanti proposal tersebut akan di berikan kepada perusahaan2 yang ada di kabupaten Tanggamus, jadi berdasarkan proposal dari dinas Bappelitbang itu kami perusahaan akan menentukan apa dan dimana untuk kasih bantuan CSR nya.dan PT.TEP tidak pernah menyerahkan bantuan berupa uang tunai baik kepada pihak Bappelitbang atau pihak manapun terkait bantuan CSR karena kita selalu menyerahkan bantuan dalam bentuk material langsung kepada pihak terkait yang menerima bantuan sesuai dengan proposal yang kita pilih, dan perusahaan menyerahkan laporan kepada Bappelitbang,terkait dana dan proses penyaluran CSR sepenuhnya ada di PT.TEP
“Begitu juga dengan CSR untuk periode 2019 dan 2020 kita telah menyalurkan berdasarkan proposal yang masuk, jadi untuk wilayah yang ditanyakan kita tidak pernah mendapatkan proposal dari 3 pekon tersebut, baik dari pekon nya langsung dan dari proposal besar yang ada di Bappelitbang, karena dana CSR kita yang tidak banyak maka kita juga harus selektif untuk memilih bantuan yang akan di berikan jadi sesuai dengan proposal yang masuk dimana nanti nya juga akan kita lihat lagi berdasarkan keurgent an nya,” paparnya
Lebih lanjut, menurut pendapat pribadi, seharusnya 3 pekon tersebut juga harus proaktif mencari informasi kepihak pemda atau Bappelibang bukan dengan menyalahkan dan memunculkan praduga yang tidak- tidak sehingga memunculkan opini negatif.Informasi yang bapak dapat adalah Salah karena Dana CSR 2019 – 2020 ,PT TEP tidak pernah memberikan kepada Dinas Bappelitbang Kabupaten Tanggamus, jelaskan diatas berkordinasi, perusahaan menyerahkan laporan kepada pihak Bappelitbang dan terkait dana dan proses penyaluran CSR sepenuhnya ada di PT.TEP sendiri, jadi tidak benar jika muncul pernyataan atau statement jika pihak Bappelitbang meminta dana CSR dari Pihak PT,TEP, karena dari statement tersebut yang nantinya bisa memunculkan opini negatif terhadap kedua belah pihak, jadi kembali saya Tegaskan Hubungan Bappelitbang dengan PT,TEP terkait CSR hanya berkordinasi saja dan kita menyerahkan laporan.
“Untuk masalah nominal dan jumlah itu merupakan privasi kami sebagai perusahaan,karena aturan perusahaan kita tidak boleh menyatakan jumlah atau nominal karena berbagai pertimbangan, jadi mohon di hormati aturan perusahaan kami, yang jelas untuk tahun 2019 dan 2020 perusahaan sudah memberikan bantuan CSR salah satu nya ada renovasi toilet SMP 2 semaka, Bantuan semen 700 sak dan sembako di kecamatan semaka, bantuan semen 200 sak di pekon sinar bangun serta bantuan perbaikan sekolah – sekolah dan bantuan perbaikan jalan, jadi kami memberikan bantuan juga berdasarkan proposal yang masuk,jika tidak ada proposal kami juga tidak tahu mana yang harus dibantu,karena dana CSR kami tidak banyak jadi harus tepat sasaran ,makanya kita berkordinasi dengan dinas Bappelibang. Demikian keterangan saya terkait pertanyaan Wartawan Matarajawali.id, dan kami mohon untuk berita dan kata-kata yang dikeluarkan jangan ada yang dipelintir sehingga menimbulkan opini negatif, karena kami dari perusahaan bisa melakukan tindakan hukum jika ada berita yang sifat nya hoaks atau bias, dan kami tidak ingin terjadi nya masalah antara perusahaan dengan Pemkab karena selama ini hubungan perusahaan dan pemkab sudah berjalan dengan baik Terima kasih,” ujar Vico
Tidak sampai di situ saja, Awak media mengkonfirmasi Ke Dinas Bappelitbang, namun belum bisa dikarena adanya surat edaran untuk Aparat Sipil Negara melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) dari tanggal 30 juni 2021 sampai dengan tanggal 02 juli 2021.
Sedangkan berdasarkan peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan perincian sebagai berikut: Ayat (1) yang menyatakan bahwa “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ayat (2) yang menyatakan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Selain itu di jelaskan juga dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 15 huruf b menyatakan bahwa “setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Dalam Penjelasan Pasal 15 ini juga dinyatakan bahwa “yang dimaksud dengan tanggungjawab sosial perusahaan adaah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat dan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Pasal 65 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam pelaksanaan penyelenggaraan panas bumi, masyarakat berhak untuk memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.
Berdasarkan Undang- Undang dan Perihal Masalah di atas, Dimanakah Hak Masyarakat yang di penuhi oleh PT. Tanggamus Elecric Power (TEP). Jika menurut undang – undang atas setiap perusahaan wajib melaksanakan atau memberikan Program CSR kepada masyarakat yang berhak untuk memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan atau pengembangan masyarakat sekitar dan 3 (tiga) Pekon di Kacamatan Semaka ini mereka Masuk dalam katagaorinya Kenapa malah tidak di perhatikan seakan akan pihak manejemen dari PT.TEP Tutup mata dan pura-pura tidak melihat jika mereka terken dampaknya saat ini.
Jurnalis : Fahmi Y.







