Over Kapasitas, Lapas Gunung Sugih di Dominasi Napi Kasus Narkoba

Foto: Over Kapasitas, Lapas Gunung Sugih di Dominasi Napi Kasus Narkoba. (Willy)

Lampung Tengah (matarajawali.id)- Narapidana (Napi) binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Gunung Sugih jumlahnya melebihi kapasitas. Sebagian besar Napi masuk bui karena terjerat kasus Narkoba.

Humas Lapas Kelas 2 B Gunung Sugih Junanda mengungkapkan, sebanyak 588 orang meringkuk didalam sel Lapas. Sebanyak 63 orang lainnya berada di ruang tahanan Polres Lampung Tengah.

Dari jumlah tersebut, yang sudah berstatus warga binaan (WB) sebanyak 428 orang napi. Dengan rincian 416 orang pria dan 12 orang wanita. Napi kasus narkoba mendominasi dibanding kasus pidana lainnya.

“Napi yang terjerat karena kasus narkoba jumlah 200 orang lebih,” paparnya.

Napi kasus narkoba akan mendapat giliran rehabilitasi di Lapas Way Hui Lampung Selatan. Setiap napi yang sudah pernah mengikuti program rehabilitasi tidak bisa mengikuti kembali program tersebut. Program rehabilitasi napi kasus narkoba, diselenggarakan setiap 6 bulan sekali.

“Program rehabilitasi yang terakhir diikuti oleh 50 orang napi dari Lapas Kelas 2 B Gunung Sugih, ditambah 50 orang napi kasus narkoba dari Lapas Way Hui,” ucapnya.

Dikatakan Junanda, kapasitas Lapas Kelas 2 B Gunung Sugih hanya sebanyak 350 orang. Jumlah napi yang dibina di Lapas Kelas 2 B Gunung Sugih diakui Junanda sudah melebihi kapasitas.

“Semua lapas di Indonesia over kapasitas,” jelasnya.

Dia menambahkan, kelebihan kapasitas merupakan permasalahan klasik Lapas di seluruh Indonesia.

Dikatakan Junanda, Lapas Kelas 2 B Gunung Sugih memiliki 74 pegawai. Khusus untuk tenaga keamanan (sipir) sebanyak 8 orang. Sipir tersebut mengawasi ratusan orang napi. Setiap satu orang sipir mengawasi 2 blok.

Ditanya apakah sudah ada kasus Covid-19 di didalam Lapas, Junanda menjawab sementara ini belum ada.

Dia menuturkan, Lapas Kelas 2 Gunung Sugih melakukan upaya pencegahan. Yakni dengan meminta rapid test kepada napi sebelum memasuki sel Lapas. Selain itu, keluarga napi yang ingin membesuk tidak diperbolehkan untuk mencegah kemungkinan penularan virus.

“Kami hanya melayani penitipan barang untuk diberikan kepada napi,” ujarnya.

Lapas Kelas 2 B Gunung Sugih sendiri tidak melakukan rapid rest. Selama ini yang melakukan rapid rest dari pihak kejaksaan khusus untuk tahanan yang baru mau masuk Lapas.

“Kita sifatnya hanya menerima atau menolak,” jelas Junanda.

Dia menambahkan, kalau hasil rapid test nya non reaktif kami terima. Sebaliknya kalau reaktif kami menolak. Napi atau tahanan yg ditolak karena hasil rapidnya reaktif menjadi urusan kejaksaan.

Ditanya tentang fasilitas kesehatan di dalam Lapas Junanda menjelaskan, fasitas kesehatan hanya bersifat perawatan. Alat-alat medis dan obat obatan hanya tersedia untuk keadaan darurat.

“Untuk tindakan dokter kami sudah berkerjasama dengan puskesmas Gunung sugih. Seminggu 2 kali visit dokter pada hari Selasa dan Jumat,” pungkasnya. (Willy Dirgantara)

BAGIKAN