Lampung Tengah (matarajawali.id)-Kasus ancaman dan pengusiran terhadap kepala biro jurnalis jejakkasus.info, beberapa bulan yang lalu sudah memasuki babak baru.
Kasus ancaman terhadap Alwi Darwis yang sudah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dengan nomor lampiran STPL/B/477/IV/2021/SPKT/Polres Lamteng /Polda Lampung Tanggal 16 april 2021 dari laporan itu, Polres Lampung Tengah menindak lanjuti dengan memanggil saksi Suparto dan terduga pelaku Oktavianus Hermanto (Gepeng) kakam Tanjung Jaya.
Dijelaskan Alwi Darwis disambut baik oleh polres Lampung Tengah langsung ditindak lanjuti oleh penyidik reskrim polres Lamteng.
” Laporan saya tentang ancaman kakam Tanjung Jaya alias Gepeng di tanggapi dengan baik oleh polres Lamteng. SP2HP A1.1 juga sudah diberikan kepada saya oleh penyidik polres Rabu (2/6/2021) tadi pagi No. Pol : SP2HP/179/V/2021/Reskrim,”jelas Darwis.
Sementara terpisah Dewan Redaksi jejakkasus Lampung Bambang Hartono, berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana Undang-Undang Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.
“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers, adanya Surat SP2HP ini adalah bukti Bahwa Proses Pengaduan Kabiro jejakkasus Lampung tengah ke polres Lampung tengah Sudah akan di lakukan Penyelidikan Semoga proses penyelidikan ini penyidik polres Lampung segera berjalan dengan baik,” Tutupnya. (WD)







