
Situbondo (matarajawali.id)-Acara halalbihalal di kantor Kecamatan Panarukan di adakan pada Hari Selasa 25-05-2021 jam 09.00 WIB. Acara tersebut dihadiri Kepala Desa Se-kecamatan Panarukan, Dengan Adanya kegiatan itu membuat kerumunan massa tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
Dijelaskan Syaiful Bahri Plt Camat Panarukan, bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai Prokes. Tidak ada surat edaran dari Bupati yang menghimbau untuk tidak dilakukan acara apapun yang bisa menimbulkan kerumunan massa.
“Meskipun sudah ada instruksi dari Presiden dan surat edaran dari Kemendagri itu hanya berlaku untuk Gubernur dan Bupati, Tapi kalau belum ada surat edaran dari Bupati ke saya selaku Plt Camat Panarukan, ya gak masalah,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini, ketua umum LPKPN meminta kepada APH untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Camat Panarukan yang sudah mengabaikan instruksi Presiden surat edaran Kemendagri tentang larangan berkerumunan di masa Pandemi Covid-19 dengan bertujuan memutus mata rantai virus Covid 19.(VIKI/DEDI)



