Situbondo (matarajawali.id)-Kasus dugaan penipuan oleh SB dan rekanya dilaporkan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Lilur) ke Polda Jatim, melalui kuasa hukumnya, masuk tahap pemangilan saksi. kamis, 06 Mei 2021.
Saksi-saksi yang namanya tercantum dalam beberapa lembar surat panggilan tersebut akan segera menghadap ke Polda Jatim demi memenuhi dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia. 07/05/2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Tim Pengacara LBH GKS basra telah melaporkan SB dan kawan-kawan ke Polda Jatim dalam beberapa kasus perkara, di antaranya adalah kasus dugaan penipuan, dugaan penggelapan dan beberapa kasus dugaan pelanggaran ITE.
Beberapa bukti-bukti yang dijadikan dasar bahwa telah terjadi beberapa dugaan pelanggaran hukum di atas, juga telah diserahkan oleh Tim Pengacara LBH GKS Basra kepada pihak Polda Jatim.
Lebih lanjut, kasus dugaan tindak pidana yang kami laporkan kepada pihak Polda Jatim ini telah sampai pada tahap pemanggilan saksi-saksi, diawali dengan pemanggilan saksi-saksi pelapor.
Bersama saksi-saksi pelapor akan segera menghadap ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan itu demi lancarnya proses hukum,” jelas Taufik, S.H., selaku koordinator Tim Pengacara LBH GKS Basra.(VIKI)







