Panitia Pilkades Kerukunan Tolak Berkas Becalon Kades Rasidin Tanpa Berita Acara

Foto: Panitia Pilkades Kerukunan Tolak Berkas Becalon Kades Rasidin Tanpa Berita Acara. (Ist)

Aceh Tenggara (matarajawali.id) – Panitia Pilkades Desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara menolak Rasidin salah satu bakalan calon kandidat kepala Desa karena alasan berkas belum lengkap.

Dijelaakan Becalon Desa Kerukunan Rasidin, sudah mengikuti pendaftaran pada Tanggal 23 April Bertempat dibalai desa, waktu mendaftar berkas sudah diterima oleh panitia Pilkades”,

“Pada Tanggal 2 Mei 2021 Panitia Pilkades Desa Kerukunan mengembalikan berkas dan menolak saya karena dengan alasan berkas belum lengkap”, Tambah Rasidin

Foto: Surat penolakan Becalon Kades Rasidi. (Ist)

Lebih lanjut, panitia Pilkades Desa Kerukunan tanpa mengeluarkan himbauan terlebih dahulu atas berkas Rasidin yang belum lengkap, panitia Pilkades langsung mengeluarkan surat penolakan bakalan calon terhadap Rasidin.

Surat selembar tanpa ada tanda tangan panitia dan berita acara yang lengkap, panitia menyatakan Rasidin tidak layak ikut bakalan Calon kepala Desa Kerukunan.

Terpisah Suherman, seketaris panitia Pilkades Kerukunan mengatakan, Surat selebaran yang dimaksud itu hasil musyawarah. Akan tetapi dalam musyawarah tersebut kan ada foting. Dua orang panitia Pilkades (Ketua dan Bendahar Panitia) menolak dan mengembalikan berkas Rasidin. (*)