
Lamteng (matarajawali.id)-Tindak pidana penipuan dengan modus jual beli online terjadi di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Korban bernama Ardi Ihsan (27), warga Kampung Bandar Sakti Dusun Umbul Malang, mengalami kerugian sebesar 300 ribu. Selasa (06/04/2021)
Ditemui wartawan disebuah rumah seorang warga, Ardi menceritakan kronologi penipuan tersebut. Bermula saat korban berkenalan dengan seseorang di sebuah aplikasi sosial media Me Chat. Seseorang yang mengelola sebuah akun Me chat itu mengaku bernama Desi Anggraini, warga Jalan Radin Intan Bandar Jaya Timur.
Seseorang yang mengaku bernama Desi Anggraini menawarkan kepada korban untuk membeli barang dagangannya berupa pakaian. Setelah bernegoisasi, korban setuju untuk membeli barang yang ditawarkan berupa kemeja seharga 300.000 rupiah. Kemudian korban diminta untuk melunasi dengan membelikan pulsa senilai 200.000 ke nomor 089507026900. Yang 100.000 rupiah diminta oleh penipu tersebut untuk di tranfer rekening Bank BRI atas nama Desi Angraini dengan nomor 035701001533562.
Setelah korban menyepakati untuk melakukan transaksi, penipu itu mengirimkan foto sebuah kontrakan yang berada di Jalan Radin Intan Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar. Foto dimaksud dikirimkan melalui aplikasi Whats App (WA), nomor yang sama dengan nomor yang diminta penipu untuk dikirimkan pulsa senilai 200.000 rupiah. Di kontrakan tersebut, penipu meyakinkan korban untuk mengambil kemeja yang akan dibeli korban. Korban menunjukkan foto yang dikirimkan oleh penipu tersebut kepada wartawan. Tampak jelas bahwa foto diambil dari Google Maps.
Korban bergegas menuju lokasi tempat yang sebelumnya telah diberitahukan oleh penipu. Sebelum menuju lokasi yang disepakati, korban menyempatkan diri mentranfer uang senilai 100.000 rupiah di sebuah mini ATM dekat rumahnya, Kampung Bandar Sakti. Setelah sampai Bandar Jaya Timur, korban membelikan pulsa senilai 200.000 ke nomor milik penipu, disebuah konter handphone yang hanya berjarak 100 meter dari kontrakan yang disebutkan oleh penipu.
Di kontrakan tersebut, korban bertanya kepada salah seorang penghuni kontrakan yang mengatakan bahwa tidak ada satupun penghuni kontrakan yang bernama Desi Anggraini. Mendapati kenyataan tersebut, korban segera menghubungi nomor WA penipu. Ternyata nomor WA korban telah diblokir oleh penipu tesebut. Sampai disini korban belum menyadari telah tertipu.
Kemudian korban berinisiatif bertanya kepada pemilik konter handphone tempat dia membeli pulsa yang dikirimkan kepada penipu. Pemilik konter mengatakan tidak mengetahui pasti nama-nama penghuni kontrakan dimaksud, dan dia tidak mengenal seseorang yang bernama Desi Anggraini. Tapi pemilik konter sempat teringat gurunya sewaktu di SMA yang juga bernama Desi.
“Ada guru SMA saya yang namanya Desi, tapi saya gak tau nama lengkapnya. Coba aja tanya kesana,” ujar korban menirukan ucapan pemilik konter.
Dengan petunjuk dari pemilik konter, korban segera menuju rumah Desi yang berada di Lingkungan 1 Bandar Jaya Barat sesuai arahan pemilik konter. Sampai di rumah Desi, korban kecewa ternyata yang ditemui bernama lengkap Ferdesi Hanafia, berbeda dengan Desi Angraini yang dicari korban.
“Saya tidak jualan baju, tapi jualan British Propolis. Dan nama lengkap saya bukan Desi Anggraini,” jelas Ferdesi, yang juga guru SMA di Kecamatan Terbanggi Besar itu.
Seketika korban menyadari bahwa dia telah ditipu oleh seseorang yang mengaku bernama Desi Anggraini. Ferdesi, sang pemilik rumah meminta nomor WA penipu kepada korban, dan mencoba memancing dengan berpura-pura hendak membeli baju dengan mengirimkan pesan melalui WA. Penipu yang keberadaannya tidak diketahui tersebut menyangkal dirinya tidak berjualan baju. “Maaf saya tidak jualan baju. Anda salah alamat,” tulis penipu.
Kepada Wartawan korban mengaku pasrah dengan kejadian yang baru menimpanya. Dia menganggap peristiwa ini sebagai pelajaran. Saat ditanya apakah akan melaporkan tindak pidana penipuan ini kepada pihak Kepolisian, korban mengatakan tidak. “Biarlah, saya iklas pak,” ujarnya lirih. (Willy)






