Penegak Perda, Kafe Ketje Akan Disurati dan Sanksi

METRO (Matarajawali.id)-Menindak lanjuti terkait pembubaran pagelaran musik band yang dilakukan di kafe ketje. Penegak peraturan daerah (Perda) Kota Metro akan menindak tegas dikarenakan acara tidak berizin dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Yosep Nenotaek mengatakan, untuk persoalan pembubaran acara bukan hanya di kafe ketje semua yang melanggar akan ditindak tegas.

 

“Bila sudah memenuhi unsur seperti berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan pasti akan dilakukan penindakan ,” kata dia (23/11/2020)

Sebagai tim penegak perda dalam penanganan terkait persoalan ini nantinya tim akan memberikan surat teguran sampai tiga kali. Bila tidak ada perubahan dan masih mengabaikan protokol kesehatan akan ada tindak lanjut seperti penutupan selama 3×24 jam.

Lebih lanjut, Sosialisasi yang dilakukan oleh tim yustisi covid-19 selalu mengigatkan kepada pelaku usaha  terkait protokol kesehatan, memakai masker, cuci tanggan dengan sabun dan selalu menjaga jarak.

” semua sudah dilakukan, penutupan tempat usaha sudah ada contohnya, Kafe Lakosta dikarenakan tidak mematuhi protokol kesehatan,” paparnya

Sebelumnya dilansir di Rilisid Lampung Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Metro membubarkan acara musik di Kopi Ketje, Jl. Nasution, Metro Timur, Kota Metro, Minggu (15/11/2020).

Selain tak mematuhi protokol kesehatan (prokes), ternyata acara itu tak berizin.

Juru bicara Tim GTPP Covid-19 Kota Metro, Misnan, menerangkan tidak ada surat pemberitauan kepada tim gugus tugas baik dari pihak kafe ataupun penyelegara kegiatan.

Maka ada tindakan dari tim gugus tugas di lapangan membubarkan dikarenakan ramai dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya, Selasa (17/11/2020). (hrs)

 

 

BAGIKAN