METRO (Matarajawali.id) – Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Wali Kota dan Wakil yang ada di seputaran jalan ditertibkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) diwakilj Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (kabidTrantibum) Yansiyus Hutabarat mengatakan, bahwa sasaran kegiatan tersebut ialah APS yang ada di sekitaran Metro.
“Kegiatan tersebut dikhususkan untuk penertiban alat peraga sosialisasi kampanye di kota metro, yang di laksanakan di 22 kelurahan serentak di Kota Metro,” ujarnya (22/11)
“Sejak masa kampanye yang dimulai 26 September 2020, tak sedikit APS masih ditemukan di ruang-ruang publik, salah satunya di kawasan protokol Kota Metro. Penertiban dilakukan Sat Pol PP, TNI, Polri dan Bawaslu Kota Metro,” tambah dia.
Lanjut Yansius, pencopotan tersebut mengacu kepada surat keputusan KPU Kota Metro pada Tanggal 23 September 2020 waktu lalu.
Kemudian, tim yang diturunkan di lapangan dalam pencopotan atau menetralisasi baleho Calon Wali dan Wakil Wali Kota Metro itu melibatkan Satuan Pol PP, TNI, Polri dan Bawaslu Kota Metro, sebagai tim lapangan.
“Alat Peraga Sosialisasi kampanye yang yang dilepas adalah yang tidak memenuhi syarat, seperti calon wali atau wakil wali kota yang tidak memiliki nomor urut dan dan nama-nama atau gambar calon walikota dan wakil wali kota yang berada di beberapa titik di Kota Metro. Juga yang masih menempel di tempat yang tidak layak, seperti tiang Listrik, tiang telepon dan pepohonan wajib untuk dilepaskan,” pungkasnya. (kurniawan)







