METRO (matrajawali.id) – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih kini menemui babak baru. Penahanan terhadap dua tersangka berinisial P dan S diperpanjang hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Rio Halim. Pihaknya telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Pada saat ini tahapan untuk tindak pidana korupsi terkait pasar cendrawasih itu, saat ini tim penyidik pada kejaksaan negeri Metro sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” kata dia Kamis (18/3/2021)
Ia mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap P dan S. Kini jaksa masih menunggu kelengkapan berkas.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap para tersangka tersebut. Kita masih menunggu kelengkapan terhadap berkas perkara,” pungkasnya.
Diketahui, P merupakan salah satu pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Metro dan S seorang pelaksana kegiatan alias pemborong. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2021 dan dilakukan penahanan oleh Kejari Metro sejak 10 Maret 2021.
Kasus dugaan korupsi rehab gedung pasar cendrawasih yang menelan anggaran 3,7 Milyar Rupiah menggunakan APBD tahun 2018 tersebut sempat mandek setahun. Berdasarkan hasil audit BPKP, tersangka berinisial P dan S yang telah ditahan Kejari Metro diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp. 481 Juta.
Dari informasi, kedua tersangka P dan S telah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh jaksa penyidik Kejari Metro di dalam Lapas kelas IIA Kota setempat pada Selasa 16 Maret 2021 mulai jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. (ars)







