Lampung Timur (Matarajawali.id)
Komisi I dan III DPRD Lamtim melakukan hearing dengan Dinas PMD Lamtim terkait carut marutnya penggunaan dana desa tahun 2020 di beberapa desa yang ada di Lampung Timur.
Acara hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lamtim Ahmad Basuki dan dihadiri oleh Kadis Pemeritahan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamtim Yudi Irawan, Sekertaris PMD Beni Hutasara dan Kabid dan Tim Ahli PMD Lamtim, Kamis (25/02/2021).
Pada kesempatan tersebut Ahmad Basuki megungkapkan, dari hasil monitoring serta keluhan masyarakat yang kami terima, bayak persoalan penggunaan dana desa tahun 2020 yang ada di beberapa desa yang ada di Lamtim. Persoalan penggunaan dana desa ini sangat kompleks, maka seharusnya proses pencairan dananya harus diperketat. Kita tidak pengen di Lampung Timur kejadian seperti tahun-tahun yang lalu, dimana ada kepala desa sampai berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Penggunaan dana desa ini kalau tidak dilakukan monitoring dan pembinaan maka tidak menutup kemungkinan ada saja niat kepala desa yang menyimpang. Seperti yang terjadi di Desa Mekarsari, permasalahan penggunaan dana desa selalu saja terjadi dan kejadiannya bukan hanya kali ini saja,” ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi Tiga Purwiyanto mengatakan, dalam pelaksanaan dana desa sudah
ada tenaga pendamping. Namun sejauh ini peran pendamping terkesan tidak ada gunanya.
Sebenarnya ini masalah, kita cukup prihatin dengan kejadian ini. Kemudian kalau pekerjaanya masih kurang 10% tetapi kenapa dana bisa dicairkan 20%. Seperti kejadian pembangunan Embung di Grikelopo Mulyo yang menghabiskan dana desa mencapai 300 juta namun hasil pekerjaanya tidak jelas. Maka dalam hal ini kami mempertanyakan juga peran tenaga pendamping dalam pelaksanaan dana desa. Kemudian para Kades yang ada juga terkesan sesuka hatinya dalam pengunaan dana desa,” ungkapnya.
Menanggapi Hal tersebut, Kadis PMD Lamtim Yudi Irawan menyampaikan, dari hasil monitoring yang kami lakukan memang banyak yang kita temukan kekurangan. Seperti permasalahan yang ada di kecamatan Sekampung dan Sekampung Udik, secara institusi dari awal beberapa desa sebetulnya sudah bisa diprediksi akan lambat. Seharusnya yang lebih intens itu harus pihak kecamatan untuk melakukan teguran terhadap desa yang dianggap akan bermasalah. Seperti permasalahan Giri Klopo Mulyo, Trimulyo, Mekarsari sudah termonitor dengan kita di lapangan. Meski kita peringatkan namun kepala desa hanya menganggap angin lalu. Memang ada beberapa pekerjaan di desa tersebut yang sampai saat ini belum selesai. Yang jelas semua hasil monitoring yang dilakukan Tim sudah disampaikan ke Inspektorat. Kita tunggu saja apa langkah yang akan dilakukan Inspektorat Lamtim,” ungkapnya.
Nainggolan.







