Komjen Pol Suyudi Ario Seto Disetujui Komisi III DPR RI Menjadi Kapolri

Oplus_131072

Jakarta (Matarajawali.id)- Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan Komisi III DPR RI untuk menjadi Kapolri setelah menjalani fit and proper test, Kamis 1 Oktober 2026. Ia disiapkan menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah memimpin Polri sejak Januari 2021.

Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi dalam rapat Komisi III DPR setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan anggota. Keputusan itu menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan Polri.

Jika seluruh proses kenegaraan berikutnya selesai, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Suyudi akan menghadapi pekerjaan yang jauh lebih luas dibandingkan tugasnya selama memimpin BNN.

Reformasi kepolisian, kepercayaan publik, profesionalisme penegakan hukum, pengawasan internal, penggunaan kekuatan, kejahatan siber hingga pembenahan organisasi menjadi sejumlah agenda yang akan berada di meja Kapolri baru.

Salah satu pekerjaan paling strategis bagi Suyudi adalah memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus diperkuat.

Pertama, Persoalan kepercayaan publik tidak hanya berkaitan dengan kasus besar yang menjadi perhatian nasional. Pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi di tingkat polsek, polres maupun polda ikut menentukan persepsi terhadap institusi.

Karena itu, tantangannya adalah membuat reformasi tidak berhenti pada kebijakan di tingkat Mabes Polri, tetapi terasa dalam pelayanan sehari-hari, termasuk ketika masyarakat membuat laporan, meminta perlindungan, menghadapi perkara pidana maupun berinteraksi dengan petugas di lapangan.

Kedua, Agenda reformasi menjadi semakin penting karena pada 2026 pemerintah dan DPR telah menyelesaikan perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.

Pembahasan perubahan UU Polri sebelumnya juga menempatkan transparansi, profesionalitas, pengawasan internal, reformasi kultural berbasis HAM dan demokrasi, modernisasi teknologi serta penguatan Kompolnas sebagai sejumlah perhatian.

Dengan demikian, Suyudi tidak hanya mewarisi organisasi yang sudah berjalan, tetapi juga harus menerjemahkan perubahan regulasi tersebut ke dalam kebijakan dan tata kelola kepolisian.

Ketiga, Publik menilai Penegakan Hukum di Era Kepemimpinan Listyo Sigit masih tebang pilih yang di istilahkan dengan ” Tajam ke bawah Tumpul ke atas” banyak proses Hukum yang mandek tanpa kejelasan khususnya yang berkaitan dengan orang orang yang di anggap kritis terhadap Pemerintah atau mungkin Pemerintah menempatkannya sebagai lawan Politik.

Ke Empat, Sesungguhnya sudah ada larangan MK Anggota Polri Aktif dilarang Rangkap Jabatan Di Intansi dan lembaga lain lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian kecuali harus mengundurkan diri atau pensiun

Namun tidak lama setelah itu Kapolri Listyo Sigit Mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aturan ini mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil, baik dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Perpol ini dinilai sebagian Pengamat dan Publik adalah bentuk perlawanan terhadap putusan MK yang sebelumnya melarang Anggota Polri Aktif Rangkap Jabatan.

Selain Empat PR di atas tentu masih banyak PR PR warisan Sigit yang harus diselesaikan oleh Kapolri baru.
Harapan Publik intinya siapapun Kapolri baru harus mampu mengemban amanah dengan baik khususnya berkenaan dengan Penegakan Hukum yang Adil dan Beradab. Harus bisa mengembalikan Polisi sebagai yang mengayomi dan melindungi Masyarakat. (*)

BAGIKAN