Metro (MataRajawali.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda Usul Pemerintah Kota, serta Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro, di ruang rapat utama gedung dewan setempat, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, Sekretaris Daerah Drs. Ahmad Hariyanto, M.M., serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Metro.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Metro Dr. M. Rafieq Adi Pradana menjelaskan, bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dan wewenang yang didelegasikan oleh Walikota Metro melalui surat kuasa. Tugas ini meliputi penyampaian substansi rancangan perubahan APBD 2026 maupun Raperda usul pemerintah.
“Namun perlu dipahami bersama bahwa saya tidak terlibat secara langsung dalam proses penyusunan, pembahasan teknis, maupun perumusan keputusan substantif di dalamnya.
Oleh karena itu, kehadiran saya hari ini murni untuk mewakili Walikota guna menyampaikan dokumen pemerintah kota kepada pihak legislatif,” ujar Rafieq.
Ia menambahkan, argumentasi teknis, dasar perhitungan, serta pertanggungjawaban atas substansi anggaran yang dirumuskan tetap berada pada ranah perangkat daerah terkait, tim penyusun, serta pejabat berwenang.
“Meskipun demikian, saya tetap menghormati seluruh mekanisme pembahasan bersama DPRD. Kami berharap proses selanjutnya dapat berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Metro,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rafieq memaparkan bahwa Raperda Perubahan APBD yang diajukan mencakup rencana perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2026. Dokumen ini disusun dengan tetap mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama.
Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas pembangunan daerah demi mendukung sasaran pembangunan nasional dan prioritas daerah, sekaligus mengakomodasi pergeseran anggaran pada tahun berjalan.
Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi perubahan ini antara lain adanya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, penyesuaian dana transfer hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan tahun 2025 yang memicu selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta penataan ulang alokasi pagu belanja agar sesuai dengan output kinerja setiap kegiatan. Evaluasi pelaksanaan program kerja hingga triwulan II tahun 2026 juga menjadi acuan penting dalam optimalisasi target kinerja. Perubahan tersebut meliputi pergeseran kegiatan antar-perangkat daerah serta penyesuaian target kinerja dan lokasi kelompok sasaran.
Secara garis besar, berikut adalah postur Rancangan Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan: Pendapatan Daerah: Proyeksi total pendapatan daerah setelah perubahan diestimasikan mencapai Rp945 miliar lebih. Angka ini naik sebesar Rp29 miliar atau tumbuh 3,27% dari target awal yang dipatok sebesar Rp915 miliar lebih.
Belanja Daerah: Target belanja daerah ikut mengalami kenaikan, dari proyeksi awal sebesar Rp920 miliar meningkat menjadi Rp950 miliar. Alhasil, terjadi defisit anggaran sebesar Rp4 miliar lebih yang akan ditutupi melalui pos pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA tahun lalu berdasarkan audit BPK atas laporan keuangan 2025.
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp24 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp20 miliar. Selisih pembiayaan netto inilah yang dimanfaatkan untuk menambal defisit anggaran belanja.
Pemerintah Kota Metro berharap Raperda ini dapat segera dibahas oleh legislatif sesuai dengan mekanisme dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini berjalan lancar di bawah semangat kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, regulasi ini bisa segera disahkan menjadi Perda demi memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan wajib retribusi, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro,” pungkasnya. (*)







