DPRD Sampaikan Dua Raperda Inisiatif, Pemkab Lamtim Sampaikan Pembaruan Raperda RTRW

oplus_0

Lampung Timur (Matarajawali.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Lampung Timur dan Penyampaian 2 Raperda Inisiatif oleh DPRD Kabupaten Lampung Timur, di ruang rapat paripurna K.H.Ahmad Hanafiah, Jumat (21/8/2026).

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Rida Rotul Aliyah dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Para Kepala OPD.

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi mengatakan, bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian yang sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah, yaitu: 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur, Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur, karena memandang bahwa penataan ruang merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan agar berlangsung secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan selaras dengan karakteristik serta potensi wilayah Kabupaten Lampung Timur.

RTRW tidak semata-mata merupakan dokumen pengaturan ruang, tetapi menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, pengendalian pemanfaatan ruang, serta perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai strategis bagi lingkungan, ekonomi, sosial, dan ketahanan wilayah. Oleh karena itu, RTRW harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan.

Penyusunan dan pembaruan RTRW juga diperlukan agar kebijakan penataan ruang Kabupaten Lampung Timur senantiasa sejalan dengan dinamika pembangunan, kebijakan nasional dan provinsi, serta perkembangan kondisi wilayah. Dengan adanya RTRW yang adaptif dan implementatif, diharapkan investasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan pertanian dan ekonomi, serta pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Perubahan ini pada prinsipnya diarahkan untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta tuntutan peningkatan efektivitas dan kualitas pelayanan publik.
Penataan kelembagaan perangkat daerah harus tetap memperhatikan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah. Organisasi perangkat daerah harus mampu mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, memperjelas pembagian tugas dan kewenangan, menghindari tumpang tindih pelaksanaan urusan, serta meningkatkan koordinasi antar sektor.
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 juga diharapkan dapat menghasilkan struktur organisasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, perubahan kelembagaan bukan semata-mata perubahan struktur, tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyadari bahwa kedua Raperda tersebut memiliki dimensi strategis dan membutuhkan pembahasan secara cermat, komprehensif, transparan, serta partisipatif. Untuk itu, Pemerintah Daerah sangat mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari DPRD, perangkat daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat agar substansi kedua Raperda benar-benar dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
Kami berharap proses pembahasan dapat berlangsung dalam semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sementara, dua usulan Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Lampung Timur tahun 2026 yaitu:
1. Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
2. Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren.

Dalam penyampaiannya Bapemperda DPRD Lamtim menyampaikan, bahwa 2 rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD untuk disampaikan penjelasannya yaitu:
1. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Pada era digitalisasi dan moderenisasi saat ini, menjadikan berbagai informasi tentang cara pandang hidup masuk ke masyarakat Indonesia tanpa dapat
disaring dengan baik, sehingga perlu dilakukan usaha untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan dan bernegara yang berlandaskan pada nilai penguatan kesadaran berbangsa Kesatuan Republik Indonesia: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah yang berdasarkan Indeks Demokrasi Indonesia; mengembangkan dan melaksanakan model Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal; memfasilitasi proses pembentukan simpul Pendidikan Wawasan Kebangsaan; memberikan usulan perubahan kebijakan yang terkait dengan masalah kebangsaan; dan membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan Pendidikan Wawasan Kebangsaan tingkat lokal, nasional dan regional sesuai peraturan perundangan.

2. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Bahwa diperlukan dukungan dari pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dikarenakan adanya respon yang baik dari masyarakat, sehingga pertumbuhan pesantren di Kabupaten Lampung Timur cenderung meningkat secara kualitatif maupun kuantitatif agar dapat menciptakan masyarakat dalam membentuk pribadi yang mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

Sehingga dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren secara terencana, terpadu dan berkelanjutan; meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pesantren dalam pengembangan fungsi Pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan fasilitasi sarana, prasarana dan pendanaan; dan mendorong peran pesantren dalam pembangunan daerah. (Nainggolan)

BAGIKAN