Mandulnya Surat Edaran, Mengapa Sengkarut Seragam Sekolah Terus Berulang?

Oplus_131072

Oleh: K.Nainggolan

Setiap memasuki tahun ajaran baru, sebuah ritual birokrasi yang usang kembali dipentaskan. Kepala Dinas Pendidikan di berbagai daerah berbondong-bondong menerbitkan Surat Edaran (SE). Isinya senada dan terdengar tegas untuk melarang sekolah melakukan pengondisian atau penjualan seragam bagi murid baru. Di atas kertas, kebijakan ini tampak berpihak pada rakyat kecil.
Namun di lapangan, dokumen resmi tersebut sering kali berakhir mengenaskan, hanya sebatas menjadi selebaran tanpa taji yang diabaikan tanpa rasa bersalah.

Pola ini terus berulang dari tahun ke tahun. Aturan formal di atas meja kalah telak oleh “kesepakatan terselubung” di bawah meja. Pertanyaannya, mengapa instrumen hukum yang sah begitu mudah mandul di hadapan ego sektoral satuan pendidikan?

Secara hukum, Surat Edaran (SE) adalah peraturan kebijakan. Ia berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan formal untuk menjamin kepastian hukum di tingkat bawah. Ketika sebuah sekolah berani mengabaikan SE dan menganggapnya sebagai kertas tanpa makna, hal tersebut adalah alarm keras.
Ada tiga lampu merah yang sedang menyala dalam birokrasi pendidikan kita: lemahnya fungsi pengawasan, krisis kepatuhan, dan ketiadaan sanksi yang tegas.
Faktor pertama yang membuat aturan ini ompong adalah absennya klausul sanksi administratif yang nyata. Selama pelanggaran terhadap SE tidak berdampak pada jabatan kepala sekolah atau anggaran sekolah, selama itu pula aturan tersebut akan dianggap angin lalu.
Di sisi lain, pengawasan dari Dinas Pendidikan sering kali hanya bersifat formalitas dan administratif. Pengawas sekolah jarang melakukan monitoring berkala atau sidak tak terduga ke lapangan untuk memastikan aturan dijalankan. Ditambah lagi dengan pola sosialisasi yang pasif, di mana SE hanya dilempar secara digital via grup percakapan tanpa adanya koordinasi teknis membuat sekolah merasa bebas menafsirkan, bahkan mengakali aturan tersebut.

Dampaknya fatal. Struktur tata kelola pendidikan mengalami pembusukan dari dalam. Muncul standar ganda yang tidak sehat. Sekolah yang patuh justru terbebani oleh batasan aturan, sedangkan sekolah yang abai bebas melenggang dengan agenda ekonominya sendiri. Lambat laun, wibawa Kepala Dinas Pendidikan akan merosot tajam karena instruksinya dianggap bisa dinegosiasikan atau bahkan dibeli.

Kamuflase lewat Koperasi paling telanjang terlihat dalam sengkarut “pengondisian” seragam pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal, aturan nasional melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah dengan sangat gamblang melarang sekolah maupun komite sekolah mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB.
Namun, kreativitas oknum sekolah dalam menyiasati aturan ini seolah tanpa batas. Modus paling klasik adalah menggunakan kamuflase Koperasi Sekolah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Secara formal, pihak sekolah akan mengklaim, “Kami tidak menjual seragam.”
Namun di saat yang sama, orang tua murid diarahkan secara persuasif untuk membelinya di koperasi dengan dalih “memudahkan” atau menjaga keseragaman bahan kain.

Tak berhenti di sana, taktik komersialisasi ini diperparah dengan strategi paket kunci (bundling). Seragam nasional yang sebenarnya bisa dibeli bebas di pasar tradisional dengan harga murah, sengaja disatukan dalam satu paket dengan atribut khusus seperti batik khas sekolah, seragam olahraga, atau jas almamater. Paket instan ini dibanderol dengan harga selangit.
Celakanya, orang tua murid khususnya dari kalangan ekonomi lemah tidak diberikan ruang untuk memilih atau menolak.
Di sinilah letak ironinya. Oknum sekolah memanfaatkan kerentanan psikologis orang tua. Ada ketakutan nyata di benak para ayah dan ibu bahwa jika mereka tidak membeli paket seragam tersebut, anak mereka akan ditegur guru, dicap berbeda, atau dikucilkan secara sosial oleh teman-temannya.
Pendidikan yang seharusnya menjadi alat pembebasan, justru dimulai dengan penyanderaan mental anak didik sejak hari pertama mereka menginjakkan kaki di sekolah.

Jika pemerintah daerah serius ingin memutus mata rantai eksploitasi berwujud seragam ini, cara-cara lama yang normatif harus ditinggalkan. Surat Edaran tidak boleh lagi dikirim hanya sebagai syarat gugur kewajiban administratif. Taji kebijakan ini harus dikembalikan melalui tiga langkah strategis.
Pertama, kaitkan kepatuhan aturan dengan sanksi berbasis kinerja. Dinas Pendidikan harus berani memasukkan variabel kepatuhan terhadap SE sebagai instrumen penilaian akreditasi sekolah dan indikator utama dalam evaluasi kinerja kepala sekolah.
Jika sekolah terbukti melanggar, potong nilai akreditasinya atau copot jabatan kepala sekolahnya. Sanksi yang konkret adalah obat terbaik untuk krisis kepatuhan.

Kedua, buka kanal pengaduan publik yang responsif dan aman. Masyarakat membutuhkan posko pengaduan yang menjamin perlindungan identitas pelapor (anonim). Ketika ada laporan valid mengenai pengondisian seragam, tim penindak harus langsung turun tangan hari itu juga, bukan menunggu tahun ajaran baru berikutnya.

Ketiga, rasionalisasi anggaran sekolah. Kita juga harus adil melihat dari sudut pandang sekolah. Jika sebuah SE menuntut sekolah melakukan program tertentu seperti digitalisasi atau literasi dasar, Dinas Pendidikan wajib memastikan adanya dukungan anggaran yang memadai, baik lewat penyesuaian dana BOS maupun APBD. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang rasional untuk dieksekusi, bukan kebijakan yang memaksa sekolah mencari “pendanaan kreatif” di luar koridor hukum.
Biaya pendidikan di negeri ini sudah sangat mahal, jangan lagi dibebani oleh komersialisasi seragam berkedok keseragaman. Sudah saatnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan kembali menjadi dokumen hukum yang ditakuti dan dihormati, bukan sekadar selebaran pembungkus gorengan yang kehilangan makna.

BAGIKAN