DPRD Metro Soroti 21 Bidang Tentang LKPJ Walikota Metro Tahun Anggaran 2025

oplus_0

Metro (Matarajawali.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro melaksanakan rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD Kota Metro tentang rekomendasi atas LKPJ Walikota Metro Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini dan dihadiri oleh Walikota Metro Bambang Iman Santoso, Plt Sedak Metro Kusbani beserta para Kepala OPD, di ruang rapat DPRD Kota Metro, Kamis (30/4/2025).

Keputusan rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Metro tahun anggaran 2025 yang dibacakan Roma Doni Yunanto, bahwa terdapat 21 Bidang dan penjabarannya sebanyak 118 poin yang menjadi sorotan untuk dijadikan rekomendasi.

Sebanyak 21 bidang tersebut diantaranya adalah Bidang Perencanaan, Bidang Keuangan dan Aset, Bidang Pendapatan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Perhubungan,
Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, dan Bidang Pengawasan.

Sedangkan terkait 118 poin tersebut diantaranya:
– Wali Kota Metro diminta agar menjabarkan RPJMD, Visi dan Misi Wali Kota dalam bentuk Renstra OPD yang lebih terukur.
– Melakukan perhitungan dan kajian ulang terhadap Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
– Pengendalian dalam perencanaan semua Perangkat Daerah agar sesuai arah kebijakan Daerah. Meningkatkan kreativitas untuk mencari sumber pendapatan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Belanja operasional yang saat ini lebih besar dibandingkan belanja modal.
– Pemerintah Kota Metro agar memprioritaskan terkait penganggaran BPJS kelas 3 yang ditanggung APBD dikarenakan hingga saat ini anggaran BPJS
kelas 3 pada APBD belum dianggaran untuk satu tahun penuh.
– Pemerintah Kota Metro agar segera menindaklanjuti terkait barang milik daerah (kendaraan dinas) yang dilepas melalui Lelang, namun masih ada beberapa unit yang belum diselesaikan.
– Pemerintah Kota Metro perlu melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui Pajak maupun Retribusi Daerah yang merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota
Metro.
– Pemerintah Kota Metro agar meminimalisir potensi kebocoran penerimaan pendapatan daerah, antara lain akibat perubahan fungsi lahan dari persawahan dan pekarangan menjadi perumahan yang belum diperbarui dalam basis data perpajakan, sehingga nilai pajak yang dikenakan tidak sesuai.
– Pemerintah Kota Metro agar memperhatikan permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu, di mana
Surat Keputusan Wali Kota terkait penetapan pajak dibatalkan dan dicabut.
– Pemerintah Kota Metro agar meningkatkan kembali Pendapatan Asli Daerah dengan menata kembali lahan parkir dan data pajak restoran dikarenakan hingga saat ini belum menunjukkan perubahan dan peningkatan yang signifikan.
– Pemerintah Kota Metro agar menyampaikan pemanfaatan aset daerah, khususnya terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang saat ini belum dapat memberikan kontribusi sama sekali, dengan alasan belum berhasil dalam proses pemanfaatannya, terutama Shopping Center.
– Pemerintah Kota Metro agar dapat mengevaluasi dan menata kembali terkait NJOP, dikarenakan grafik yang telah disampaikan menunjukkan tren peningkatan yang tidak bermasalah. Akan tetapi pada tahun 2025 terjadi tunda bayar, padahal secara grafik pendapatan menunjukkan peningkatan.
– Wali Kota Metro agar mengevaluasi dan menyelaraskan program pendidikan
termasuk program unggulan dengan RPJPN, RPJPD dan RPJMD, serta sesuai dengan kebutuhan riil dunia pendidikan.
– Wali Kota Metro agar memastikan pengalokasian anggaran pendidikan memenuhi ketentuan minimal 20 persen secara substansial serta dikelola
secara transparan termasuk dana BOS dan program pendukung lainnya.
– Pemerintah Kota Metro agar meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru honorer yang gajinya masih minim.
-Pemerintah Kota Metro agar meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
secara menyeluruh, khususnya di RSUD A. Yani, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik dari aspek sarana prasarana, SDM, maupun manajemen pelayanan serta memperkuat RS. Ahmad Yani sebagai Rumah
Sakit Pengembangan Pendidikan Utama (RSPPU), Peningkatan Pelayanan unggul KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi) .
– Pemerintah Kota Metro agar segera menyusun dan merealisasikan master plan pengembangan RSUD A. Yani serta RS Sumbersari Bantul guna
mendukung pengembangan layanan kesehatan jangka panjang.
– Wali Kota Metro agar memastikan kecukupan anggaran BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar tidak menimbulkan utang pembiayaan, dengan alokasi yang realistis sesuai kebutuhan riil.
– Pemerintah Kota Metro agar mempercepat izin operasional alat kesehatan baru serta memastikan kesiapan operasional Labkesmas, termasuk pemenuhan SDM dan sarana penunjang.
– Wali Kota Metro agar memperkuat program penanganan stunting, HIV, TBC, dan penyakit menular lainnya melalui koordinasi lintas sektor serta dukungan regulasi dan anggaran. (*)

 

 

BAGIKAN