Jakarta (Matarajawali.id)- Aliansi Triga Lampung kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (20/4/2026).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa mendesak Jaksa Agung untuk segera mengambil alih penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi besar di Provinsi Lampung yang dinilai mandek di tingkat daerah.
Aliansi yang merupakan gabungan dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat ini menegaskan bahwa langkah mendatangi lembaga pusat seperti DPR RI dan Kejagung adalah bentuk tekanan nyata agar hukum di Lampung tidak “jalan di tempat”.
Isu utama yang diusung adalah tuntutan pengusutan tuntas atas persoalan hukum pasca-pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC Group oleh Kementerian ATR/BPN pada Januari lalu.
Namun, massa juga membawa daftar hitam kasus lain yang melibatkan nama-nama besar mantan pejabat dan pejabat aktif di Lampung.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, merinci lima kasus besar yang diminta untuk segera ditarik ke Kejagung, di antaranya:
– Dugaan Korupsi Dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
– Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan di Kabupaten Way Kanan yang melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.
– Persoalan Dana CSR yang melibatkan Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah.
– Proyek Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur senilai Rp 24 Miliar.
– Tambang Batu Ilegal oleh PT Sarana Global Quarry yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Lampung namun dinilai belum ada perkembangan signifikan.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih kasus-kasus ini. Banyak perkara besar di Lampung yang hingga kini tidak menunjukkan progres berarti. Kami butuh kepastian hukum,” tegas Indra di sela-sela aksi.
Senada dengan Indra, aktivis yang akrab disapa “Si Peci Merah”, Maradoni, menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. Ia memperingatkan agar institusi hukum tidak menjadi alat pelindung bagi para elit kekuasaan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Ia harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat, bukan di bawah bayang-bayang elit. Jika hukum mulai memilih-milih siapa yang disentuh, maka hukum telah kehilangan maknanya,” ujar Maradoni dengan lantang.
Ia menambahkan, bahwa rakyat Lampung membutuhkan benteng keadilan yang bersih dari intervensi dan kompromi politik. Pengambilalihan kasus oleh Kejagung dianggap sebagai solusi satu-satunya untuk memutus mata rantai keraguan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Dalam hal ini, kami juga meminta agar Jamwas turun ke Lampung untuk mengevaluasi semua penanganan kasus korupsi, termasuk melakukan pengawasan pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur terkait kasus Pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung RI belum memberikan pernyataan resmi atau menerima perwakilan massa secara formal terkait tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Triga Lampung. (*)







