Oleh : K.Nainggolan
Kasus rusaknya Jalan Pattimura di Metro Utara menjadi potret nyata betapa publik sering kali “salah alamat” dalam melayangkan protes. Walikota Metro kerap menjadi sasaran hujatan, padahal secara administratif dan hukum, jalan tersebut adalah Jalan Provinsi yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung.
Ini adalah dilema klasik kepala daerah tingkat kota. Di satu sisi, Walikota tidak bisa sembarangan menggunakan APBD Kota untuk memperbaiki jalan provinsi karena berisiko melanggar aturan penggunaan anggaran (bisa dianggap temuan korupsi). Di sisi lain, Walikota adalah sosok yang paling dekat dengan keseharian warga, sehingga wajar jika mereka menjadi “bantalan” keluhan pertama.
Fenomena ini menunjukkan dua hal penting:
1. Kesenjangan Literasi Kewenangan.
Masyarakat hanya ingin jalan yang mulus tanpa peduli status administrasi jalannya. Bagi warga, selama jalan itu berada di wilayah Kota Metro, maka itu adalah urusan Walikota.
2. Ujian Diplomasi Kepala Daerah. Walikota dituntut bukan hanya untuk membangun, tapi juga harus lihai melobi Gubernur. Kabar baiknya, setelah sekian lama dihujat, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya membuahkan hasil dengan kucuran anggaran perbaikan permanen di tahun 2026 ini.
Faktanya, Jalan Pattimura adalah Jalan Provinsi. Artinya, urusan aspal dan anggarannya ada di tangan Pemprov Lampung, bukan Pemkot Metro. Walikota kalau pakai dana kota buat benerin jalan provinsi malah bisa kena masalah hukum karena “salah sasaran” anggaran.
Kasihan juga melihat kepala daerah tingkat kota yang jadi “bumper” keluhan warga, sementara kunci anggarannya ada di level provinsi. Tapi ya itulah risiko jabatan; paling dekat dengan warga, paling cepat kena protes.
Untungnya, setelah viral dan penuh desakan, akhirnya Pemprov turun tangan tahun ini. (*)







