Metro (matarajawali.id)-Inspektorat Kota Metro menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan. Pernyataan tegas tersebut disampaikan menanggapi soal dugaan sikap arogan seorang lurah terhadap pamong di wilayahnya. Jumat (28/11/2025).
“Kalau itu pelanggaran, tentu ada kriterianya. Kita periksa dulu nanti seperti apa. Yang jelas, tidak boleh menyimpang dari aturan yang ada,” tegasnya Kepala Inspektorat Hendri Dunan.
Ia menegaskan, apabila penyimpangan dibiarkan, justru akan membuka ruang bagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya. Karena itu, tidak ada pengecualian dalam penerapan ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita toleransi penyimpangan-penyimpangan, nanti jadi kebiasaan. Enggak ada pengecualian. Semua harus sesuai ketentuan. Intinya begitu,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta pamong yang menjadi korban sikap arogan lurah untuk segera melapor agar dapat diproses secara resmi.
“Laporin aja ke kita. Kalau memang seperti itu dan terbukti, nanti kita berikan sanksi kalau lurahnya arogan,” tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan lurah, termasuk surat keputusan terkait pamong, dapat dibatalkan apabila terbukti menyalahi aturan yang lebih tinggi.
“Kalau dia menyimpang, surat keputusan yang dia buat akan kita batalkan, dan dia akan kita berikan sanksi. Hak mutlak itu, tegak lurus dengan aturan,” katanya.
Meski begitu, Pemkot Metro tetap membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan sebelum menetapkan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
“Sanksinya seperti apa nanti kita periksa dulu. Yang jelas, kalau ada laporan soal arogansi lurah, silakan laporkan kepada kita. Pasti kita proses,” tutupnya. (ars)







