Sulsel (matarajawali.id)- Polda Sulawesi Selatan menyakini penangkapan oknum wartawan yang dilakukan Polres Enrekang sudah sesuai prosedur yang ada.
Dijelaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan, tersangka R (30), diduga memuat pemberitaan di salah satu situs website yang memuat pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang, Drs. Muslimin.
“Penangkapan sudah sesuai prosedur yang ada,” jelasnya Minggu (14/02/2021).
Sebelum melakukan penangkapan, Satreskrim Polres Enrekang sudah melakukan beberapa tahapan sesuai aturan, mulai pengaduan, terbitnya Laporan Polisi, Penyelidikan, Pemeriksaan Saksi-saksi Ahli, Gelar Perkara dan koordinasi dengan Instansi terkait.
“Jadi Saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara Obyektif,”tegas Kabid Humas .
Iamenambahkan penyidik juga telah berkoordinasi dengan kementerian hukum dan Ham Republik Indonesia, Dewan Pers, dan saksi-saksi yang sudah dipangil terkait laporan yang sudah ada.pungkasnya (RD)







